BicaraIndonesia.id, Tangerang – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang berencana bekerja di Kamboja.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan 14 CPMI non-prosedural tersebut dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda di bandara.
Selain itu, petugas juga menangkap dua pria berinisial MZ dan PJ, yang diduga bertanggung jawab memberangkatkan para korban ke luar negeri secara ilegal.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Reza dalam keterangan tertulis di Jakarta, dikutip pada Selasa 17 September 2024.
Reza menambahkan bahwa belasan CPMI non-prosedural yang sebagian besar merupakan laki-laki tersebut, diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Reza menjelaskan ada Rabu (11/9), delapan CPMI non-prosedural berhasil diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
Dua hari kemudian, pada Jumat (13/9), satu CPMI dan dua tersangka pelaku, MZ dan PJ, juga ditangkap di terminal yang sama.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9), petugas kembali mengamankan dua CPMI non-prosedural di Terminal 2. Malam harinya, tiga CPMI lainnya diamankan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Reza memaparkan, terungkapnya kasus ini berkat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan keberangkatan CPMI non-prosedural melalui Bandara Soetta.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” jelas Reza.
Dari hasil pemeriksaan, Reza mengungkapkan para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan, pramusaji restoran.
Selain itu, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian.
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” terang Reza.
Dalam kasus ini, MZ dan PJ telah ditetapkan sebagai tersangka atas peran mereka dalam memberangkatkan CPMI non-prosedural.
Barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur (KUL) – Phnom Penh (PNH) juga berhasil diamankan oleh petugas.
“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” tandasnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar. (Hum/Res/A1)