BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Urai Satlantas Polrestabes Surabaya menghentikan pengendara sepeda motor (R2) yang tidak menggunakan helm di sekitar Jalan Wonokromo pada Sabtu (14/9/2024) pukul 06.20 WIB.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menuturkan, pengendara itu awalnya melaju dengan kecepatan tinggi sambil berkendara secara zig-zag. Saat dilakukan pengejaran, pengendara sempat berontak dan tidak mau berhenti.
“Pada akhirnya pengendara R2 yang tidak memakai helm itu terjebak di lampu traffic light seputaran pos 1.3 Jalan Margorejo Surabaya yang mengarah ke selatan,” kata Arif Fazlurrahman dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu, 14 September 2024.
Setelah diberhentikan, petugas menaruh kecurigaan terhadap pengendara itu. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 17 butir pil Y yang diduga merupakan narkoba jenis koplo, di dalam tas selempang milik salah satu pengendara.
“Kemudian petugas memanggil bantuan kepada petugas yang ada di pos 1.3 tersebut guna dibawa ke dalam pos dengan barang bukti yang dibawa pengendara tersebut,” jelas Arif.
Selain belasan pil berlogo Y, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor, satu handphone, dompet berisi KTP, serta uang tunai Rp200.000.
“Untuk saat ini pengendara sudah dilimpahkan di Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” tandasnya. ***
Laporan: JK
Editorial: C1