BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek dua rumah di Jalan Kunti yang diduga menjadi tempat pesta narkoba. Penggerebekan dilakukan pada Kamis (12/9/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Dalam penggerebekan ini, kami mengamankan satu orang yang diduga sebagai pengedar atau bandar, serta tujuh orang lainnya sebagai pengguna,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 13 September 2024.
Dari lokasi kejadian, polisi menangkap delapan orang yang diduga sedang asyik pesta narkoba. Selain itu, tim Satresnarkoba juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk empat poket sabu dengan berat total 1,66 gram.
Barang bukti lainnya meliputi 10 alat isap sabu, sembilan korek api, enam pipet kaca dengan sisa sabu, enam bendel klip plastik, 20 sekop sabu, 13 sedotan plastik, uang tunai hasil penjualan sabu, serta enam unit handphone (HP).
“Kami juga menyita satu unit HT (handy talky). HT ini digunakan untuk berkomunikasi jika ada polisi yang datang ke lokasi,” jelas Miftah.
Penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan tindakan.
“Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di dua rumah tersebut melayani pembelian sabu dengan sistem andok, atau dikonsumsi di tempat. Setelah informasi kami terima, kami langsung melakukan penggerebekan,” tambah Miftah.
Salah satu yang diamankan dalam operasi ini adalah pria berinisial F yang diduga sebagai pengedar narkoba. F diketahui sudah beroperasi sejak awal Agustus 2024.
“Salah satu yang kami amankan adalah seorang pengedar atau bandar berinisial F. Dari pemeriksaan awal, F mengaku sudah beroperasi sejak Agustus 2024,” kata Miftah.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedelapan orang yang diamankan tersebut. ***
Laporan: Dimas AP
Editorial: C1