BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Polsek Gubeng, berhasil mengungkap kasus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Ngagel Jaya pada Minggu (1/9/2024) dini hari.
Sebelumnya korban berinisial FD (24), warga Sidotopo Baru Surabaya menjadi korban pengeroyokan dan pencurian oleh komplotan remaja.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka. Dua pelaku di antaranya adalah RP (21) dan FM (18) warga Surabaya. Sementara enam pelaku lainnya masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 02.15 WIB.
Saat itu, korban tengah menjemput istrinya di depan Apotek Kimia Farma Ngagel Jaya didatangi para pelaku yang sedang berkonvoi menggunakan lima sepeda motor.
“Pelaku melintas dan melihat korban. Mereka menduga korban mengenakan pakaian dengan tulisan rasis, sehingga para pelaku berteriak dan langsung berbalik arah untuk mendekati korban,” ujar AKBP Aris saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin 9 September 2024.
Korban sempat mencoba melarikan diri, namun komplotan begal ini berhasil menghadangnya. Tanpa basa-basi, mereka langsung mengeroyok dan membacok korban lalu kabur ke arah Ngagel Jaya Selatan.
Setelah insiden tersebut, FD baru menyadari bahwa ia mengalami luka bacok di bahu kanan. Selain mengalami luka, handphone dan uang tunai Rp500 ribu milik korban juga dirampas oleh para pelaku.
Atas kejadian tersebut, FD lantas melapor ke Polsek Gubeng, Polrestabes Surabaya pada Rabu (4/9/2024). Laporan itu kemudian ditindaklanjuti kepolisian dan berhasil menangkap para pelaku.
Selain mengamankan delapan orang pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, empat unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan, sebilah senjata tajam berupa celurit, serta pecahan stik golf.
Akibat ulahnya, para pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Serta, Undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam. ***
Laporan: Ark
Editorial: C1