Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
    Kamis, 8 Mei 2025
    Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
    Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
    Kamis, 8 Mei 2025
    Presiden Prabowo menghadiri acara Halal Bihalal bersama Purnawirawan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Sekolah Berasrama Pertama Ditargetkan Beroperasi Mulai Juli 2025
    Rabu, 7 Mei 2025
    Rapat Koordinasi Lintas Kementerian/ Lembaga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Senin (6/5/2025) | Sumber Foto: Hum Kemenko Polkam
    Libatkan TNI-Polri, Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Premanisme
    Rabu, 7 Mei 2025
    Ketua DPR RI Puan Maharani | Sumber Foto: DPR RI
    Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

KPK Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Lapor LHKPN

Redaksi Laporan: Redaksi Jumat, 9 Agu 2024
Share
3 Min Read
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan | Foto: dok. KPK
Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4 Kelurahan Guntur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan | Foto: dok. KPK

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada setiap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cakada) agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya, sebagai salah satu syarat pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara. Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah ini.

“Maka untuk membantu Bakal Cakada dalam pelaporan LHKPN, agar mudah dan cepat, KPK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima LHKPN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata Pahala dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip pada Jumat 9 Agustus 2024.

Menurut dia, SE ini terbitkan sebagai pedoman untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan bahwa setiap Bakal Calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi Bakal Cakada.

“KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa Surat Kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari Bakal Calon,” jelasnya.

Kemudian, KPK akan memberikan Tanda Terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif.

“Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada Bakal Cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki,” terang Pahala.

Bakal Cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (Waktu Pendaftaran ke KPU 27 hingga 29 Agustus 2024).

Apabila Bakal Calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan Tanda Terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, Pahala berharap, para Bakal Cakada dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya.

“Sehingga proses pemilihan kepala daerah dapat berlangsung dengan lebih transparan dan akuntabel, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” pungkasnya. ***


Editorial: A1
Source: KPK

Bagikan:
Tag:Komisi Pemberantasan KorupsiKPKLapor LHKPNLHKPNPilkada 2024
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Kepolisian saat menunjukan bukti drum sianida dalam konferensi pers di Surabaya pada Kamis (8/5/2025) | Sumber Foto: Ist/Dimas Ap
Polisi Bongkar Perdagangan Ilegal 2.851 Drum Sianida di Surabaya
Kamis, 8 Mei 2025
Presiden Prabowo Subianto saat menerima kunjungan pendiri Gates Foundation sekaligus tokoh filantropi dunia, Bill Gates, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025 | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Bill Gates Puji Upaya Indonesia dalam Kesehatan dan Pertanian
Kamis, 8 Mei 2025
Pembukaan Munas VII APEKSI 2025 di Grand City Convention Hall Lantai 3, Surabaya, Kamis (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Munas VII APEKSI Resmi Dibuka, Perkuat Sinergi Pemda dan Pusat
Kamis, 8 Mei 2025
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan sambutan dalam Forum Komdigi Munas APEKSI 2025 di Grand City Surabaya, Rabu (7/5/2025) | Sumber Foto: Pemkot Surabaya
Forum Komdigi Munas APEKSI, Eri Cahyadi Gaungkan Kolaborasi Digital
Rabu, 7 Mei 2025
Pelaksanaan Uji Glagaspur Pangkalan Tingkat I dan II (P-1 dan P-2) di Lanal Banjarmasin | Sumber Foto: Dispen Koarmada II
Kolat Koarmada II Gelar Uji Glagaspur di Lanal Banjarmasin
Rabu, 7 Mei 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

BPS Imbau Masyarakat Bijak Maknai Data Kemiskinan Versi Bank Dunia

Bareskrim Polri Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Predator Seksual Jepara

Komdigi Tangani Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online

Ketua DPR Dorong Pemerintah Tangani PHK dan Lindungi Pekerja Informal

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Anarko Ricuh Mayday di Semarang

Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Aktivasi Balai Rakyat

Persaingan Ketat di Kejurda Finswimming Jatim, Atlet PON Turun Arena

Berita Lainnya:

Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan

Minggu, 10 Apr 2022
Ketua KPK, Firli Bahuri (tengah) | dok/photo: Humas KPK

Pendidikan Antikorupsi Menjadi Hal yang Fundamental

Rabu, 10 Agu 2022
Ilustrasi: Masyarakat Kota Tangerang memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 | Foto: dok. Pemkot Tangerang

Pengamat Politik Ungkap Bahaya Pilih Kotak Kosong dalam Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024
Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | dok/photo: kpk.go.id

KPK Perkuat Perencanaan Pencegahan Korupsi Lewat Survei Penilaian Integritas 2021

Sabtu, 25 Sep 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account