BicaraIndonesia.id, Surabaya – Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya, berhasil mengamankan enam pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Pahlawan, Jumat, 2 Agustus 2024.
Kapolsek Simokerto Surabaya, Kompol Muhamad Irfan menuturkan, penangkapan berawal dilakukan terhadap tiga tersangka saat melakukan aksi curanmor di Kapas Krampung Buntu, Surabaya.
Ketiga tersangka adalah JW (22) dan MA (30) warga Kapas Krampung Surabaya serta WA (23) warga Jagiran Surabaya.
“Dari hasil pengembangan kasus tersebut, anggota tim anti bandit berhasil menangkap pelaku lainnya, SDY (28), MA (29), keduanya merupakan warga Karanggayam Surabaya, dan OS (17) warga Sampang Madura,” ujar Kompol Irfan kepada wartawan di Surabaya, Selasa 6 Agustus 2024.
Irfan menjelaskan, ketiga tersangka ini terlibat dalam aksi pembegalan di wilayah Jalan Ngagel Jaya, Surabaya, pada Minggu 24 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
“Para tersangka membacok tangan korban hingga mengalami luka parah pada bagian jari kemudian merampas motor korban,” kata Irfan.
Irfan mengungkapkan modus operandi dari keenam pelaku adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi.
“Komplotan tersebut memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu bahwa korban telah memukul adik salah satu pelaku,” jelas Irfan.
Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menyerang menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga melukai korban. Kemudian pelaku merampas motor milik korban.
Enam pelaku begal dan curanmor itu sempat merengek dan meminta ampun kepada petugas kepolisian anti bandit Polsek Simokerto. Itu di saat mereka digelandang dari mobil unit reskrim untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Saat ini, lima tersangka sudah mendekam di rutan Polsek Simokerto. Sementara 1 orang tersangka yang masih kategori anak-anak (usia dibawah 18 tahun) dititipkan ke Bapas dan diproses hukum pidana.
Dalam kasus ini, Polisi menjerat pelaku utama pembacokan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan untuk tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/Hum/C1)