BicaraIndonesia.id, Surabaya Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil menangkap tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Pahlawan. Dua di antara pelaku harus dihadiahi timah panas di kaki karena mencoba kabur saat penangkapan.

Ketiga tersangka itu adalah GDS (19) berasal dari Jalan Kapas Madya Tambaksari dan AGS (25) dari Jalan Tuwowo, Tambaksari Surabaya. Sementara pelaku ketiga FF (28), berasal dari Jalan Bulak Banteng Baru, Kenjeran Surabaya.

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setyawan mengatakan, salah satu lokasi yang pernah disatroni tersangka adalah apartemen Puncak Kertajaya. AP adalah mantan karyawan bagian teknisi di apartemen tersebut.

Baca Juga:  Ratusan Motor Balap Liar di Surabaya Tak Diambil Pemilik, Polisi Duga Terkait Kejahatan

Setelah keluar dari pekerjaannya, AP mengajak GDS merencanakan untuk mengambil sepeda motor di area apartemen. Dalam aksinya itu AP menggunakan sepeda motor milik GDS.

“Setelah berhasil mencuri, GDS bersama AP menjual sepeda motor curian tersebut di daerah Pasar Gembong Surabaya,” kata Kompol Teguh mewakili Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, Kamis 25 Juli 2024.

Pencurian tersebut sudah dilakukan beberapa kali oleh tersangka GDS dan AP di lokasi yang sama. Bahkan tersangka juga beraksi di beberapa lokasi lain Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto.

Baca Juga:  150 Pelatih Ikuti Penataran Pencak Silat Jawa Timur

Dengan adanya laporan polisi yang diterima Polrestabes Surabaya, anggota kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan mulai olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) hingga interogasi saksi-saksi.

Hingga kemudian pada Selasa, 4 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan AP yang berada di sekitar Jalan Tambaksari Surabaya. “Anggota yang melakukan pembuntutan berhasil mengamankan tersangka AP,” imbuh Teguh.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari keterangan AP, polisi kemudian menangkap GDS di sebuah rumah kos Kelurahan Jombatan, Jombang, Kabupaten Jombang, pada Selasa 22 Juli 2024.

Baca Juga:  Surabaya Terapkan 76 Titik Parkir Digital, Berikut Daftar Lokasinya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka GDS dan AP mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus yang sama di beberapa lokasi lain. Di antaranya, TKP Apartemen Puncak Kertajaya sebanyak sembilan kali.

Kemudian, TKP Kapas Madya 1E Surabaya sebanyak dua kali dan TKP Putra Agung Tambaksari Surabaya sebanyak satu kali dan TKP Kapas Madya 4A Surabaya satu kali. Lalu, di Puspa Agro Sidoarjo satu kali dan TKP Mojokerto satu kali. ***


Editorial: C1