BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Loak Dupak, Senin 8 Juli 2024.
Penertiban yang dilakukan ini bertujuan untuk memperluas badan jalan yang semakin menyempit akibat keberadaan meja dan gerobak para PKL di sekitar Jalan Dupak Rukun, Surabaya.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti menjelaskan, penataan ini adalah respons atas keluhan warga dan orang tua pelajar yang sering mengalami kemacetan.
Menurutnya, banyak orang tua melaporkan anak-anak mereka terlambat ke sekolah karena kemacetan yang disebabkan oleh PKL.
“Penataan ini urgent karena Jalan Dupak Rukun adalah akses utama bagi siswa SMPN 42 Surabaya dan SD Negeri Asemrowo. Selama ini, kemacetan membuat anak-anak terlambat ke sekolah,” ungkap Irna dalam keterangan tertulis dikutip Selasa 9 Juli 2024.
Selain mengganggu akses menuju sekolah, penataan juga dilakukan karena ada bangunan semi permanen milik PKL yang berdiri di atas saluran air.
Sebelum penertiban, Irna menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada 154 pedagang untuk membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami telah sosialisasikan kepada 154 pedagang dan meminta mereka membongkar bangunan liar di atas saluran. Alhamdulillah, mereka kooperatif saat kita lakukan penataan,” tambah Irna.
Sebanyak 300 personel gabungan dari berbagai instansi dikerahkan untuk penertiban ini. Mereka bertugas membongkar bangunan yang memakan jalan dan mengeruk saluran air.
Ratusan personel berasal dari beberaoa perangkat dinas fi lingkup pemerintah kota, kecamatan dan kelurahan Asemrowo, serta Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Kodim Surabaya Utara, Polsek Asemrowo dan Polres Tanjung Perak.
“Kami kerahkan 300 personel dari berbagai instansi untuk penertiban ini. Mereka bekerja membongkar bangunan yang memakan jalan dan mengeruk saluran air,” papar Irna.
Irna juga menjelaskan bahwa kegiatan penataan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penataan PKL di Pasar Loak Dupak akan dilakukan bertahap selama satu pekan ke depan.
“Rencananya, kami akan melakukan normalisasi saluran air dan membuat jalan alternatif agar anak-anak bisa lebih leluasa akses ke sekolah. Kami juga akan membangun taman di sepanjang jalan menuju sekolah,” terangnya.
Selain itu, Satpol PP bekerja sama dengan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya untuk mengarahkan pedagang ke stand milik PD Pasar Surya. Langkah ini diambil agar para PKL dapat berjualan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Tanah ini adalah aset PD Pasar Surya. Selanjutnya, kami akan menata kembali area ini, sehingga para PKL yang ingin menyewa di Pasar Surya akan diarahkan untuk masuk ke dalam pasar dan ditata bersama-sama,” tutup Irna. ***
Editorial: C1