Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
    Kamis, 23 Okt 2025
    Istighosah Hari Santri 2025 bertajuk "Doa Santri untuk Negeri”, di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (21/10/2025) | Foto: Kemenag
    Menag Nasaruddin Umar Ajak Santri Jaga Keikhlasan dan Kesantunan
    Rabu, 22 Okt 2025
    dok. Lereng Gunung Lawu di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah | Sumber Foto: Pemprov Jateng
    ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi
    Senin, 20 Okt 2025
    Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara Rp13,25 triliun di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO
    Senin, 20 Okt 2025
    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat memimpin Apel Ojol Kamtibmas di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025) | Foto: Divhum Polri
    Polri Ajak Komunitas Driver Ojol Bersinergi Jaga Kamtibmas
    Senin, 20 Okt 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Ombudsman RI Ungkap Temuan Sementara PPDB 2024, Ini Hasilnya!
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Nasional

Ombudsman RI Ungkap Temuan Sementara PPDB 2024, Ini Hasilnya!

Penambahan rombongan belajar dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB 2024.

Redaksi
Laporan: Redaksi
Selasa, 9 Jul 2024
Share
4 Min Read
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta Selatan | Foto: Ombudsman RI
Gedung Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta Selatan | Foto: Ombudsman RI
Ad imageAd image

BicaraIndonesia.id, Jakarta – Ombudsman RI mengungkapkan hasil temuan sementara dalam pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024. Penambahan rombongan belajar (rombel) dan penambahan jalur di luar prosedur masih mewarnai PPDB 2024.

Temuan sementara terkait PPDB ini bersumber dari laporan masyarakat yang disampaikan kepada Ombudsman. Termasuk juga temuan berdasarkan hasil investigasi di lapangan.

Hal itu sebagaimana dipaparkan anggota Ombudsman RI, Indraza Marsuki Rais, dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Jumat 5 Juli 2024.

Indraza memaparkan, substansi aduan didominasi mengenai hasil pengumuman PPDB sebanyak 22%. Kemudian implementasi peraturan daerah terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis PPDB sebanyak 16%, kecurangan prosedur sebanyak 14%, dan berkas persyaratan pendaftaran 8%.

“Kami temukan bahwa implementasi di lapangan ternyata masih banyak yang tidak sesuai dengan panduan Permendikbud No 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekjen Kemendikbud No. 47 Tahun 2023 dalam pelaksanaan PPDB ini,” ujar Indraza dalam pernyataan persnya dikutip pada Selasa 9 Juli 2024.

Berdasarkan aduan masyarakat, dugaan maladministrasi didominasi oleh penyimpangan prosedur sebanyak 51%, tidak memberikan layanan 13%, tidak kompeten 12%, diskriminasi 11%, penundaan berlarut 7%, permintaan imbalan uang, barang dan jasa 2%, tidak patut 2% dan penyalahgunaan wewenang 2%.

Sementara itu, berdasarkan seleksi jalur PPDB jumlah pengaduan pada jalur prestasi sebanyak 141 laporan, jalur zonasi 138 laporan, tidak ada keterangan 130 laporan, afirmasi 47 laporan dan Perpindahan Tugas Orang Tua (PTO) 11 laporan.

“Dalam jalur zonasi, adanya pemahaman keliru baik juklak dan juknis penentuan zona dimana selama ini masih banyak yang menggunakan jarak padahal dapat juga menggunakan area zona. Untuk afirmasi, seharusnya juga tidak hanya bagi anak yang kurang beruntung secara ekonomi tetapi juga berlaku kepada teman-teman disabilitas,” ungkap Indraza.

Terkait jalur prestasi, Ombudsman RI menemukan adanya praktik cuci rapot atau mengganti nilai rapot sekolah untuk menaikan prestige sekolah tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mengungkap tidak adanya transparansi dalam pengukuran dan pengumuman skor penilaian jalur prestasi. Sehingga muncul berbagai permasalahan seperti adanya sertifikat akademik palsu hingga masuknya siswa titipan berdasarkan jalur prestasi yang berujung pada penambahan kelas atau rombel.

Berdasarkan wilayah, temuan sementara Ombudsman RI di beberapa provinsi di antaranya, di Aceh ditemukan persoalan yakni penambahan rombel, kurangnya sosialisasi dan penambahan jalur seleksi madrasah di luar prosedur.

Di Provinsi Sumatera Selatan, Ombudsman menemukan penyimpangan prosedur pada jalur prestasi yang diumumkan secara tidak transparan sehingga diperlukan adanya pembatalan pengumuman kelulusan.

Sedangkan di Jawa Barat, Ombudsman menemukan adanya aplikasi yang error dan minimnya pengawasan.

Di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ombudsman menemukan adanya manipulasi dokumen untuk mensiasati jalur zonasi dengan metode penerbitan akta perwalian melalui notaris yang diduga dilakukan oleh seorang petinggi sebuah perusahaan pengelola rumah sakit swasta.

Kemudian di Banten, Ombudsman menemukan penanganan pengaduan tidak optimal. Di Jawa Tengah khususnya Kota Magelang, terdapat jalur masuk PPDB di luar prosedur yaitu ‘PPDB Cerdas’ yang menggunakan tes berbasis komputer dengan kuota 40%, sedangkan 60% lainnya tetap menggunakan jalur PPDB reguler.

Sedangkan di Provinsi Bali, Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan jalur afirmasi dan kurangnya sosialisasi. Di Nusa Tenggara Barat, Ombudsman menemukan adanya diskriminasi jalur prestasi bagi agama tertentu.

Di Maluku Utara, ditemukan penambahan rombel yang mengakibatkan alih fungsi laboratorium menjadi ruang kelas, hal ini tentunya dilarang dalam regulasi.

“Temuan ini tentunya belum final, dan Ombudsman masih akan melanjutkan pengawasan PPDB, dimana penyimpangan prosedur masih seringkali terjadi namun minim pengawasan khususnya pada pasca pelaksanaan PPDB,” terang Indraza.

Pihaknya menyatakan bahwa rencana tindak lanjut usai dilakukan pengawasan pasca PPDB yakni menyampaikan Rekomendasi atas Hasil Pengawasan PPDB 2024 kepada para pengambil kebijakan serta pemangku kepentingan terkait lainnya. ***


Editorial: A1

Bagikan:
Tag:Laporan OmbudsmanOmbudsman RIPPDB 2024Temuan OmbudsmanTemuan PPDB 2024
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Sudut merah: Atlet karate Jawa Timur, Ignatius Joshua Kandaou, dalam ajang PON Bela Diri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
PON Bela Diri 2025: Karate Jatim Awali dengan Emas dan Perak
Kamis, 23 Okt 2025
Kegiatan pemusnahan obat keras dan obat-obatan tertentu (OOT) di halaman Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis (23/10/2025) | Sumber Foto: Pemkot Bandung
Polisi Bandung Musnahkan 2,7 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Kamis, 23 Okt 2025
Pelatih wushu Jawa Timur, Sherlie Hoediono saat ditemui Bicaraindonesia.id di Kudus, Jawa Tengah, Kamis (23/10/2025) | Foto: Dimas AP/BI
Terkendala Banjir Semarang-Demak, Wushu Jatim Optimis Rebut Juara Umum PON Bela Diri 2025
Kamis, 23 Okt 2025
President of the Republic of Indonesia, Prabowo Subianto, welcomed President of the Republic of South Africa, Matamela Cyril Ramaphosa, during a state visit at the Merdeka Palace in Central Jakarta on Wednesday, October 22, 2025 | Source: BPMI Setpres
Indonesia and South Africa Deepen Strategic Partnership in Trade and Defense
Kamis, 23 Okt 2025
Konferensi pers ungkap kasus peredaran gelap narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
Polri Ungkap 38.934 Kasus Narkoba Periode Januari-Oktober 2025
Kamis, 23 Okt 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Famtrip Australia-Indonesia 2025 Angkat Wisata Edukasi Nusantara

Kompolnas Award 2025, Kapolri Tegaskan Polri Bukan Institusi Antikritik

Kenduri Budaya Pangan Lokal, Rayakan Warisan Kuliner Nusantara

Kejagung Serahkan Rp13,25 T ke Kemenkeu Perkara Korupsi CPO

Atlet Polri Raih 5 Emas Cabor Taekwondo di PON Bela Diri 2025

ESDM Tegaskan Gunung Lawu Tidak Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi

Atlet Kempo Jatim Aisyah Amini Raih Emas di PON Bela Diri 2025

Berita Lainnya:

dok. Kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan | Sumber Foto: Ombudsman RI

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman RI 2026-2031 Resmi Dibuka

Senin, 7 Jul 2025
Penyerahan hibah gedung kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali | dok/photo: ombudsman.go.id

Ombudsman RI Terima Hibah Gedung Kantor Perwakilan di Bali

Selasa, 22 Mar 2022
Acara pembukaan workshop pendampingan penilaian kepatuhan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang berlangsung di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/5/2021) | dok. Ombudsman RI

Ombudsman RI Ingatkan Kepala Daerah di Jatim Minimalisir Maladministrasi

Sabtu, 29 Mei 2021
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?