BicaraIndonesia.id, Surabaya – Satpol PP Kota Surabaya melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) terkait larangan berjualan di bahu jalan, di seputaran Pasar Loak, Jalan Dupak Rukun Surabaya, Sabtu 6 Juli 2024.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira mengatakan, selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap para PKL.
“Satpol PP Kota Surabaya bersama Bapak Camat Asemrowo melakukan sosialisasi, serta pendataan kepada para PKL yang berjualan di bahu jalan,” kata Mudita dalam keterangannya dikutip Senin 8 Juli 2024.
Menurut dia, PKL berjualan di bahu jalan, dikarenakan tidak mendapatkan stand di dalam Pasar Loak Dupak Rukun Surabaya. Hasilnya, terdapat 154 PKL yang telah didata oleh Satpol PP Kota Surabaya.
“Kita data ada 154 PKL, itu dari sisi timur, selatan maupun sisi barat Pasar Loak. Harapan kami bisa tertibkan karena para PKL ini mengganggu akses jalan anak-anak yang bersekolah, kebetulan disini ada akses jalan ke SD dan SMP,” ujarnya.
Mudita menyebut bahwa para PKL yang berjualan di bahu jalan, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Sosialisasi larangan berjualan di bahu jalan ini, merupakan tahap awal yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dengan melakukan imbauan bersifat persuasif.
“Alhamdulillah mereka kooperatif, tetapi para PKL berharap sembari dilakukan penertiban, mereka juga mendapat tempat berjualan di dalam Pasar Loak ini. Kita dari pemerintah kota akan berupaya mengakomodir permintaan para PKL ini, termasuk melakukan pengecekan ketersediaan tempat di pasar ini,” pungkasnya. ***
Editorial: C1