Bicaraindonesia.id, Makkah – Sebanyak 24 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan pihak Kerajaan Arab Saudi saat miqot di Masjid Bir Ali, Madinah, Selasa, 28 Mei 2024. Mereka diamankan dan dilarang masuk Makkah karena menggunakan visa non-haji.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia (RI) di Jeddah, Yusron B. Ambary menyampaikan bahwa 22 orang asal Indonesia itu dinyatakan tidak bersalah karena dianggap sebagai korban.
“Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Sementara dua orang yang merupakan koordinatornya inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Yusron B. Ambary dalam keterangannya di Jeddah, dikutip pada Kamis 30 Mei 2024.
Yusron menjelaskan bahwa saat diamankan di Bir Ali, mereka diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi. Koordinatornya menyerahkan contoh visa haji milik orang lain.
“Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ungkap Yusron.
Namun karena mereka diamankan sebelum melaksanakan ibadah haji, 22 jemaah ini akhirnya bisa dibebaskan. “Para jemaah ini berasal dari Banten,” ujarnya.
Yusron juga menyatakan bahwa Tim dari KJRI saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor Aparat Keamanan (Apkam) di Madinah. Sementara saat ini 22 jemaah yang dibebaskan berada di hotel Madinah.
Sedangkan untuk dua orang jemaah lainnya yang merupakan koordinator mereka, dikenai pasal transporting Haj. Dimana ancamannya adalah denda 50 ribu riyal, kurungan 6 bulan penjara dan banned selama 10 tahun.
“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.
Yusron menjelaskan jika MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp 25 juta hingga 150 juta.
Ia menyebut bahwa saat ini Pemerintah Arab Saudi berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam pelayanan.
“Artinya tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani, sampai ulama saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa, menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” katanya.
Karena itu, saat ini Pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah dengan menggelar razia di beberapa titik.
“(Sebab) Kalau misalnya ada 100 ribu atau 200 ribu haji gelap akan ganggu ibadah haji secara keseluruhan,” pungkas Yusron. ***
Editorial: B1
Source: Kemenag


