Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat hingga April 2024, terdapat 469 kabupaten/kota atau 91,2 persen telah memiliki Peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 360 kabupaten/kota atau 70 persen dalam bentuk peraturan daerah (Perda) KTR. Sedangkan 306 kabupaten/kota atau 52 persen dalam peraturan bupati ataupun wali kota.
Demikian disampaikan Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti saat media briefing Hari Tembakau Sedunia, Rabu 29 Mei 2024.
“Penetapan KTR ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari paparan asap rokok orang lain. Seperti yang kita ketahui, tidak ada batas aman paparan asap rokok orang lain,” kata Eva Susanti, seperti dikutip melalui infopublik.id, pada Rabu 29 Mei 2024.
Eva menyebut, pihaknya masih memiliki PR sekitar 45 kabupaten/kota atau 8,8 persen yang belum memiliki peraturan KTR. Padahal Undang-undang Kesehatan No 17 Tahun 2023 mengamanatkan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk mengimplementasikan Peraturan KTR.
Pemerintah juga menyediakan layanan upaya berhenti merokok bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok dan mengatasi gejala putus nikotin di Puskesmas.
Layanan konseling berhenti merokok dapat diakses melalui sambungan telepon bebas pulsa Quit Line INA dengan nomor 0-800-177-6565.
Menurut Eva, hingga April 2024, ada 288 kabupaten/kota atau 57,1 persen yang telah memiliki lebih dari 40 persen Puskesmas yang melaksanakan upaya berhenti merokok atau sekitar 4.000 puskesmas dari target 2024.
“Dari target tahun ini kita menginginkan 275 kabupaten/kota, jadi sudah melebihi target,” kata Eva. (*/B1)