Bicaraindonesia.id, Sidoarjo – Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku kekerasan fisik terhadap seorang remaja.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu, terjadi di Lapangan Rusunawa, Desa Ngelom, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo pada 15 Mei 2024.
Peristiwa kekerasan itu dialami oleh AVH (16) warga Kalijaten, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Sementara kelima terduga pelaku adalah AAP (18), MA (17), MRM (16), FAF (17) dan RAG (16).
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/5/2024) mengungkap motif kekerasan yang dilakukan para pelaku terhadap korban.
Ia menyebut bahwa kekerasan dilakukan karena pelaku tidak terima terhadap korban yang bukan warga perguruan silat, namun memakai kaos perguruan tertentu.
Bahkan, kata dia, korban juga memposting di status Whastapp dengan kata-kata yang dianggap para pelaku mengejek.
“Dalam aksi kekerasan fisik yang dilakukan kelima pelaku direkam oleh salah satu kawan mereka, hingga kemudian video aksi kekerasan ini viral di media sosial,” ujar Kompol Agus dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu 26 Mei 2024.
Akibat kekerasan fisik yang dialami, AVH mengalami luka memar pada rahang kanan bawah, lengan kiri atas, punggung bawah dan luka lecet pada tengkuk.
Untuk kepentingan pemeriksaan, kini kelima orang pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sidoarjo.
Kompol Agus menambahkan pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya, handphone, pakaian pelaku dan sandal.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHPidana bersama sama di muka umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.
“Ancaman hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun,” pungkas dia. (Hum/Resta/C1)