Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku pencurian barang yang tertinggal di area parkiran motor Royal Plaza Surabaya.
Pelaku berinisial MK (30), warga Desa Karangpuri Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, diringkus pada Rabu (1/5/2024) setelah lama diincar petugas.
Penangkapan MK berawal dari laporan polisi pada bulan Desember 2023 terkait aksi pencurian di area mal wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Melalui profiling terhadap saksi-saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Setelah mendapatkan profil terduga pelaku sesuai bukti petunjuk yang ada, pada hari Rabu (1/5/2024), tim berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku di area mal Royal Plaza,” ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, Jumat 3 Mei 2024.
Petugas gabungan dari Polsek setempat, Polrestabes Surabaya, dan Satpam Royal Plaza, kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku. MK tak bisa mengelak saat dihadapkan dengan bukti-bukti yang menunjukkan aksinya.
“Pelaku beserta barang buktinya berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Hendro.
Modus operandi yang dilakukan MK terbilang sederhana. Ia berpura-pura menjadi pengunjung mal dan berkeliling di area parkiran motor. Saat menemukan barang berharga yang tertinggal, MK akan langsung mengambilnya.
Menurut Hendro, MK merupakan residivis yang juga mengaku telah menggasak satu unit laptop selain handphone milik korban. “Tersangka menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah,” ungkap Hendro.
Dari tangan MK, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone milik tersangka, 1 unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi, 1 pasang sepatu milik tersangka, 1 unit ransel, dan rekaman CCTV Royal Plaza.
MK dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1