Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
    Jumat, 29 Agu 2025
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
    Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
    Kamis, 28 Agu 2025
    Konferensi pers ungkap kasus judi online jaringan internasional yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025) | Sumber Foto: Hum Polri
    Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Sita Rp16,4 Miliar
    Rabu, 27 Agu 2025
    dok. Latgatma Super Garuda Shield 2023 di Puslatpur Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, Senin (11/9/2023) | Sumber Foto: Dispenad
    TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025
    Selasa, 26 Agu 2025
    Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada para tokoh di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
    141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia
    Selasa, 26 Agu 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Gelapkan Mobil Rental, Polsek Sawahan Bekuk Pelaku dan Amankan Barang Bukti
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Polsek Sawahan Bekuk Pelaku dan Amankan Barang Bukti

Redaksi
Laporan: Redaksi
Rabu, 31 Jan 2024
Share
3 Min Read
Terduga pelaku penggelapan mobil rental AS (24), saat diamankan di Mapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya | dok/foto: Why/Bicaraindonesia.id
Terduga pelaku penggelapan mobil rental AS (24), saat diamankan di Mapolsek Sawahan, Polrestabes Surabaya | dok/foto: Why/Bicaraindonesia.id
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, menangkap pria berinisial AS (24), warga Dusun Cekkor, Desa Bates, Kecamatan Blega, Bangkalan Madura pada Rabu 31 Januari 2024.

Warga yang tinggal di Jalan Pulo Wonokromo Surabaya tersebut, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana kriminal penggelapan mobil rental milik Asmoro Transportation di Jalan Mayjen Sungkono No 64 Surabaya.

Dari informasi yang dihimpun, tersangka AS pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, menyewa mobil di rental Asmoro Transportation untuk digunakan perjalanan ke Bandung selama 3 hari.

Dalam proses sewa tersebut, tersangka AS menyerahkan jaminan sebuah sepeda motor serta memberikan uang sewa sebesar Rp1,2 juta kepada pihak rental.

Kapolsek Sawahan Kompol Domingos Ximenees mengatakan, dari perjanjian sewa selama 3 hari, ternyata tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil hingga 10 hari. Sehingga pemilik rental langsung melakukan pengecekan GPS mobil dan ternyata diketahui unit yang disewa tersangka berada di wilayah Madura.

Baca Juga:  PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan

“Jadi pelaku AS ini ke sana (rental) terus sampaikan ke orang yang jaga rental untuk menyewa mobil durasi 3 hari dengan jaminan motor. Setelah itu pelaku kasih uang jaminan Rp1,2 juta. Namun saat perjanjian sewa habis hingga 10 hari, mobil tak kunjung dikembalikan dan diketahui berada di Bangkalan Madura,” kata Kompol Domingos Ximenees dalam konferensi pers di Mapolsek Sawahan Surabaya, Rabu 31 Januari 2024.

Tanpa sepengetahuan pihak rental, tersangka telah menyewa atau memindah tangankan unit tersebut kepada orang lain. Karena pihak rental khawatir, kemudian melapor kejadian ini ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. Atas kejadian penggelapan ini, korban mengalami kerugian diperkirakan Rp152,5 juta.

Baca Juga:  Polrestabes Surabaya Bekuk Puluhan Pelaku Curanmor, Motor Korban Dikembalikan Gratis

Begitu menerima laporan kasus penggelapan mobil, anggota Polsek Sawahan di bawah Pimpinan Tim Opsnal Unit Reskrim Ristitanto segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.

Dari hasil penyeledikan itu, petugas pun berhasil menangkap tersangka berikut menyita barang bukti mobil rental yang digelapkan.

“Setelah 10 hari pelaku ini tidak bisa dihubungi, sehingga korban melapor ke Polsek Sawahan dan dilakukan pendalaman. Akhirnya kita menangkap yang bersangkutan,” terang perwira menengah polisi berpangkat melati satu di pundaknya tersebut.

Sementara itu, pemilik mobil rental yang sekaligus korban, Ika Indrianto mengungkapkan, bahwa di saat melebihi waktu perjanjian sewa, pihaknya sempat menghubungi AS dan menyatakan menambah hari dengan alasan orang tuanya sedang sakit.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Hadirkan Layanan “Paspor Merdeka” di HUT ke-80 RI

Namun pada hari berikutnya saat dihubungi, tersangka AS justru memberikan keterangan berbelit-belit hingga membuat curiga pihak rental.

“Tersangka sempat dihubungi dan bilang kalau mau nambah hari karena katanya ibunya sakit, setelah hari berikutnya tersangka mbulet saja,” terang Ika Indrianto di Mapolsek Sawahan.

Setelah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti pada Rabu (31/1/2024), Polsek Sawahan mengembalikan barang bukti mobil kepada korban dengan status pinjam pakai barang bukti.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan terancam 4 tahun penjara. (Why/A1)

Bagikan:
Tag:Mobil RentalPenggelapanPolrestabes SurabayaPolsek SawahanSurabaya
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di kediaman pribadinya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jumat, 29 Agustus 2025 | Foto: Biro Pers Setpres
Presiden Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Ojol Saat Demo
Jumat, 29 Agu 2025
dok. Perbaikan jalan di wilayah Provinsi Jawa Tengah | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov Jateng: 2.195 Km Jalan Provinsi Kini Mantap, Sisanya Dikebut Perbaikan
Jumat, 29 Agu 2025
Kelas Parenting di Puspaga Balai RW 6, Kelurahan Wonokusumo, Kamis (28/8/2025) | Sumber Foto: Kominfo Surabaya
PKK dan Bhayangkari Surabaya Ajak Perempuan Berani #SpeakUp Lawan Kekerasan
Jumat, 29 Agu 2025
Daun patikan kebo (Sc: wikimedia)
Patikan Kebo: Tanaman Liar di Jalanan yang Punya Khasiat Rahasia
Kamis, 28 Agu 2025
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko | Foto: dok. Div Hum Polri
Mabes Polri Minta Polsek hingga Polda Lindungi Wartawan Saat Bertugas
Kamis, 28 Agu 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

141 Tokoh Terima Anugerah Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Program MBG Kian Diminati, Siswa Minta Variasi Menu Ditambah

TNI Gelar Latihan Gabungan Super Garuda Shield 2025

Program Cek Kesehatan Gratis Kemenkes Sentuh 20 Juta Peserta

Bangga! Robot ITS Juara Best Design di ABU Robocon 2025 Mongolia

Presiden Prabowo Singgung Kebocoran Anggaran Pendidikan

KPK Tetapkan 11 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Berita Lainnya:

Konferensi pers ungkap kasus penjambretan oleh Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Polrestabes Surabaya, Rabu (21/5/2025) | Foto: Dimas AP/Ist

Dua Jambret Anak di Surabaya Ditangkap Polisi Berkat Rekaman CCTV

Rabu, 21 Mei 2025
Pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) XXIV/2024 di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (9/8/2024) | Foto: Dimas AP/BI

Munas PBSI 2024: Evaluasi Kinerja dan Nakhoda Baru Bulutangkis Indonesia

Jumat, 9 Agu 2024
Legislator Fraksi PDIP Surabaya Anas Karno (kemeja putih), saat bertemu Paguyuban PKL Tenggilis Mejoyo, Rabu (22/11/2023) malam | dok/foto: Istimewa

Dorong Ekonomi Kerakyatan dengan Pemberdayaan PKL

Kamis, 23 Nov 2023
Kajari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi (kanan) saat menerima penghargaan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | dok/photo: Ist

Di HJKS ke 729, JPN Kejari Tanjung Perak Terima Penghargaan dari Wali Kota Surabaya

Selasa, 31 Mei 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?