Bicaraindonesia.id, Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya, menangkap pria berinisial AS (24), warga Dusun Cekkor, Desa Bates, Kecamatan Blega, Bangkalan Madura pada Rabu 31 Januari 2024.
Warga yang tinggal di Jalan Pulo Wonokromo Surabaya tersebut, ditangkap lantaran melakukan tindak pidana kriminal penggelapan mobil rental milik Asmoro Transportation di Jalan Mayjen Sungkono No 64 Surabaya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka AS pada Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, menyewa mobil di rental Asmoro Transportation untuk digunakan perjalanan ke Bandung selama 3 hari.
Dalam proses sewa tersebut, tersangka AS menyerahkan jaminan sebuah sepeda motor serta memberikan uang sewa sebesar Rp1,2 juta kepada pihak rental.
Kapolsek Sawahan Kompol Domingos Ximenees mengatakan, dari perjanjian sewa selama 3 hari, ternyata tersangka tidak kunjung mengembalikan mobil hingga 10 hari. Sehingga pemilik rental langsung melakukan pengecekan GPS mobil dan ternyata diketahui unit yang disewa tersangka berada di wilayah Madura.
“Jadi pelaku AS ini ke sana (rental) terus sampaikan ke orang yang jaga rental untuk menyewa mobil durasi 3 hari dengan jaminan motor. Setelah itu pelaku kasih uang jaminan Rp1,2 juta. Namun saat perjanjian sewa habis hingga 10 hari, mobil tak kunjung dikembalikan dan diketahui berada di Bangkalan Madura,” kata Kompol Domingos Ximenees dalam konferensi pers di Mapolsek Sawahan Surabaya, Rabu 31 Januari 2024.
Tanpa sepengetahuan pihak rental, tersangka telah menyewa atau memindah tangankan unit tersebut kepada orang lain. Karena pihak rental khawatir, kemudian melapor kejadian ini ke Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya. Atas kejadian penggelapan ini, korban mengalami kerugian diperkirakan Rp152,5 juta.
Begitu menerima laporan kasus penggelapan mobil, anggota Polsek Sawahan di bawah Pimpinan Tim Opsnal Unit Reskrim Ristitanto segera melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara yang dimaksud.
Dari hasil penyeledikan itu, petugas pun berhasil menangkap tersangka berikut menyita barang bukti mobil rental yang digelapkan.
“Setelah 10 hari pelaku ini tidak bisa dihubungi, sehingga korban melapor ke Polsek Sawahan dan dilakukan pendalaman. Akhirnya kita menangkap yang bersangkutan,” terang perwira menengah polisi berpangkat melati satu di pundaknya tersebut.
Sementara itu, pemilik mobil rental yang sekaligus korban, Ika Indrianto mengungkapkan, bahwa di saat melebihi waktu perjanjian sewa, pihaknya sempat menghubungi AS dan menyatakan menambah hari dengan alasan orang tuanya sedang sakit.
Namun pada hari berikutnya saat dihubungi, tersangka AS justru memberikan keterangan berbelit-belit hingga membuat curiga pihak rental.
“Tersangka sempat dihubungi dan bilang kalau mau nambah hari karena katanya ibunya sakit, setelah hari berikutnya tersangka mbulet saja,” terang Ika Indrianto di Mapolsek Sawahan.
Setelah berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti pada Rabu (31/1/2024), Polsek Sawahan mengembalikan barang bukti mobil kepada korban dengan status pinjam pakai barang bukti.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dan terancam 4 tahun penjara. (Why/A1)