Bicaraindonesia.id, Surabaya – Polsek Dukuh Pakis, Polrestabes Surabaya, mengungkapkan kronologi kasus pengeroyokan di Jalan HR Muhammad Pradah Kali Kendal Surabaya pada Minggu 10 Desember 2023.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolsek Dukuh Pakis Surabaya, Kompol Achmadi, dalam konferensi pers di Mapolsek Dukuh Pakis pada Kamis 14 Desember 2023.
Ia menyampaikan bahwa kronologi pengeroyokan itu dilakukan oleh EK (25) dan RD (18) pada Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku merupakan warga Tubanan Indah 5 Karangpoh, Kecamatan Tandes Surabaya.
Kedua pelaku diduga melakukan pengeroyokan kepada korban SAAR dikarenakan saling salip saat berkendara di Underpass Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
“Saat itu ketika korban melintas di Jalan HR Muhammad Surabaya kedua pelaku EK dan RD kemudian menendang korban SAAR dan temannya yang berboncengan sampai jatuh ke jalan raya,” kata Kompol Achmadi, Kamis 14 Desember 2023.
Selain menendang korban, Kompol Achmadi menyebut, kedua pelaku juga memukul SAAF. Sehingga hal itu membuat korban mengalami luka robek dan lebam di bagian pelipis pipi kanan.
Akibat dari pengeroyokan tersebut, anggota Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Selain itu, Polisi juga meminta keterangan dari saksi sehingga kedua pelaku ini berhasil dilakukan penangkapan tanpa melakukan perlawanan.
Kini kedua tersangka EK dan RD, telah diamankan di Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku kini terancam Pasal 170 KUHP. (Hum/Jk/A1)


