Bicaraindonesia.id, Bojonegoro – Sejumlah kasus kejahatan berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (Curat), penganiayaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menyatakan, bahwa tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menangkap pelaku curat dengan Lokasi Kejadian Perkara (LKP) toko listrik di Jalan Pemuda, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap pria berinisial MIF (21), warga Jalan MH Thamrin Gg Rukun, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu 23 buah Timer Lampu PJU, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp57,665 juta
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKBP Rogib dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis 7 Desember 2023.
Selain itu, Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus tindak pidana lain berupa ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam. Dalam kasus ini, Polisi menangkap tersangka inisial S (36) warga Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
“Lokasi kejadian perkara di pinggir Jalan desa, tepatnya Dusun Galang, Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,” jelas AKBP Rogib.
Kapolres juga menjabarkan bahwa modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengajak korban mengendarai sepeda motor. Saat di perjalanan, pelaku menyampaikan kepada korban akan diajak berkelahi.
Namun korban melompat dari sepeda motor hingga jatuh ke jalan kemudian pelaku melakukan pemukulan dan mengeluarkan satu bilah sabit serta memaksa korban untuk berkelahi.
“Kasus ini, tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” ujarnya.
Selain itu, AKBP Rogib menyebut, pihaknya juga berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban seorang laki-laki. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan MNN (27), warga Jalan KH Mansur, Kelurahan Ledok Wetan, Kecamatan Kota, Bojonegoro.
“Untuk barang bukti satu buah kaos warna hijau, satu buah celana pendek warna hijau, satu buah celana dalam warna coklat, hasil visum at repertum,” kata AKBP Rogib.
Tersangka disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Hum/Polres/Jk)