Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menambah aset lahan fasum (fasilitas umum) berupa Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan dan permukiman.
Sejak bulan Januari – Agustus 2023, Pemkot Surabaya menerima 21 lokasi PSU dari pengembang dengan luas 324.491,13 meter persegi dengan total perolehan aset sebesar Rp2,17 triliun.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad mengatakan, bahwa pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada pemkot berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009.
Selain itu, hal ini juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2010, serta Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya No 14 Tahun 2016.
“Jadi, para pengembang itu wajib menyerahkan PSU-nya kepada pemkot,” kata Irvan dalam siaran tertulisnya di Surabaya, seperti dilansir pada Rabu, 6 September 2023.
Menurutnya, beberapa tahun terakhir ini pihaknya sangat gencar melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang untuk melakukan penyerahan PSU.
Makanya, hingga saat ini sudah banyak para pengembang yang menyerahkan PSU-nya. Rinciannya, sebelum tahun 2021 ada sebanyak 96 lokasi PSU yang sudah diserahkan kepada pemkot dengan luasan mencapai 1.208.267,16 meter persegi.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2021, ada sebanyak 44 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 220.953,88 meter persegi dengan harga perolehan aset sebesar Rp624,4 miliar.
Kemudian, di tahun 2022 ada 30 lokasi PSU yang diserahkan kepada pemkot dengan luas 606.640,68 meter persegi dengan nilai perolehan aset sebesar Rp1,98 triliun.
“Alhamdulillah mulai Januari – Agustus 2023 ini, jumlah lokasi yang sudah diserahkan kepada pemkot sebanyak 21 lokasi PSU dengan luas 324.492,13 meter persegi dengan perolehan aset sebesar Rp2,17 triliun. Jadi, kalau dinilai dari nilai perolehan asetnya, sudah melebihi perolehan tahun 2022, dan ini akan terus naik hingga akhir tahun,” tegasnya.
Irvan juga menargetkan sepanjang tahun 2023 ini harus ada sebanyak 35 lokasi PSU yang diserahkan kepada Pemkot Surabaya. Mulai awal tahun hingga bulan Agustus saja, sudah ada 21 PSU yang diserahkan dan sisanya masih dalam tahap proses.
“Kita sudah siapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut. Salah satunya bagi pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya, maka nanti penyerahannya oleh warga,” katanya.
Selain itu, ia juga memastikan bahwa aset-aset Pemkot Surabaya yang dimiliki saat ini sudah banyak dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat di Kota Pahlawan.
Salah satu contohnya ada yang dibuat pelayanan Balai RW, lapangan olahraga, ruang terbuka hijau dan pemberdayaan ekonomi masyarakat seperti rumah padat karya, bozem, sentra kuliner, budi daya ikan, sayur, dan taman-taman bermain anak.
Sedangkan untuk PSU berupa lahan makam, ia mengaku bahwa banyak pengembang yang kesulitan dalam penyerahan lahan tersebut. Karenanya, terdapat dua pilihan berupa 2 persen dari kewajiban pengembang untuk menyerahkan lahan atau berupa uang tunai sebagai lahan pengganti.
“Makam ada pilihan oleh pengembang berupa lahan atau uang yang kita gunakan bagi pemkot untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. Jadi ada pilihan, 2 persen dari kewajiban pengembang itu untuk makam bisa berupa lahan atau uang untuk dibelikan lahan oleh pemkot,” ungkapnya.
Irvan juga mengingatkan kepada para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main-main terhadap persoalan PSU.
Hal ini sesuai dengan MCP KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU agar tidak terjadi penyalahgunaan. “Sesuai MCP KPK, PSU ini ditargetkan tuntas pada tahun 2024,” pungkasnya. ***
Editorial: B1
Source: Kominfo Surabaya