Jakarta, BicaraIndonesia.id – Indonesia segera mencabut status pandemi COVID-19 menjadi endemi dalam waktu dekat. Hal itu seiring dengan keputusan World Health Organization (WHO) yang telah resmi mencabut status kedaruratan COVID-19 pada Mei 2023 lalu.
Perubahan akan status pandemi menjadi endemi di Indonesia juga telah dinyatakan oleh Presiden RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menerangkan, akan ada perubahan kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Salah satunya adalah perubahan terkait pelayanan kesehatan pada penyakit COVID-19. Ketika masa endemi secara bertahap pelayanan kesehatan yang dilakukan selama masa kedaruratan pandemi COVID-19 seperti vaksin dan perawatan pasien tidak lagi gratis.
“Nanti skemanya untuk pembayaran bisa dialihkan ke BPJS Kesehatan. Bagi yang mampu atau yang terikat dengan pekerjaan di swasta atau negeri akan dibayarkan perusahaan,” kata Menko Muhadjir dalam keterangan resminya, seperti dilansir melalui InfoPublik pafa Sabtu (17/6/2023).
Kemudian, Menko Muhadjir menyebut, bagi yang mandiri bisa bayar sendiri. Sedangkan yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Pada masa endemi, virus COVID-19 akan dianggap sebagai penyakit umum seperti flu.
Untuk selanjutnya, vaksinasi COVID-19 di masa endemi akan menggunakan produk dalam negeri Vaksin Merah Putih. Menko Muhadjir juga mengatakan, ke depannya tim khusus dalam penanganan COVID-19 juga akan ditiadakan termasuk dalam hal peraturan pemerintah juga akan diganti.
“Kemudian nantinya pemanfaatan APBN pemerintah fokus untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penanganan prioritas pemerintah seperti penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. Pemerintah secara sistemik sudah melakukan langkah tepat,” jelas Menko Muhadjir. ***
Editorial: B1
Source: InfoPublik