Surabaya, Bicaraindonesia.id – Jelang tahun politik, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kebanjiran pendaftaran surat keterangan tidak pernah dipidana. Hal itu sebagai syarat wajib bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk berkontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dari data yang ada, PN Surabaya mencatat ada 1.508 permohonan surat menjelang pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sekali pun.
“Sejak awal Mei permohonan untuk surat ini cukup banyak sekitar 1.508 permohonan yang masuk ke pengadilan negeri (PN) Surabaya,” kata Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata melalui siaran tertulisnya, Senin (15/5/2023).
Agung menjelaskan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan secara teliti terlebih dahulu, dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki dari pemohon surat keterangan.
“Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana),” ujarnya.
Meski demikian, Agung mengaku tak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu. Menurutnya, informasi tersebut bersifat private.
Dari sini bisa di lihat, bahwa jumlah Bacaleg dari Kota Surabaya sangatlah banyak. Sehingga dalam Pemilu tahun 2024, dipastikan cukup seru. ***
Pewarta: Dimas AP
Editorial: A1