Surabaya, Bicaraindonesia.id Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membuka pelayanan pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara kolektif.

Pelayanan ini diselenggarakan di Balai RW yang diperuntukkan bagi rumah tinggal sederhana dengan luas bangunan kurang lebih 500 meter persegi dan maksimal 2 lantai.

Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, layanan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, supaya tertib dalam penyelenggaraan bangunan.

“Untuk mendekatkan pelayanan SKRK-IMB, khususnya untuk IMB rumah tinggal sederhana (luas bangunan < 500 m2 dan maksimal 2 lantai). Pemkot Surabaya membuka pelayanan IMB kolektif di Balai RW,” kata Irvan di Kota Surabaya, Kamis (11/5/2023).

Baca Juga:  Gratis! Bazar Ranmor Polrestabes Surabaya Kembalikan 117 Motor Curian

Irvan menjelaskan, masyarakat yang memiliki rumah tinggal namun belum memiliki IMB, dapat memanfaatkan layanan ini dengan membawa persyaratan yang berlaku.

“Petugas yang berada di Balai RW akan membantu untuk mengumpulkan data dan memeriksa kelengkapan secara administratif untuk selanjutnya diproses lebih lanjut apabila berkas dinyatakan lengkap dan sesuai,” jelasnya.

Menurutnya, pelayanan SKRK-IMB di Balai RW juga merupakan salah satu upaya pemkot untuk meningkatkan jumlah bangunan ber-IMB di Kota Surabaya. Sekaligus pula untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB.

Baca Juga:  Satres PPA-PPO Dibentuk, Surabaya Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan

Irvan menyebut, terdapat kemudahan lain yang diberikan Pemkot Surabaya dalam pelayanan IMB rumah tinggal sederhana. Mayarakat hanya menyerahkan sketsa yang disertai ukuran dimensi lahan dan bangunan.

“Nanti petugas dari kecamatan yang akan menggambarkan dalam format digital,” sambungnya.

Tak hanya itu, Irvan menyatakan, bahwa banyak pula keuntungan bagi warga jika bangunan rumahnya memiliki IMB banyak. Antara lain, mengetahui informasi peruntukan lahan dan rencana jalan di persil yang diajukan IMB.

Kemudian, bangunannya memiliki legalitas. Lalu, dokumen IMB dapat dijadikan jaminan kredit di bank dan meningkatkan status hak atas tanah.

Baca Juga:  Surabaya Raih UHC Awards 2026, Kepesertaan JKN Tembus 99,81 Persen

“Nilai jual bangunannya juga semakin meningkat, karena telah memiliki legalitas,” pungkasnya. ***


Editorial: A1