KLH/BPLH Gugat Enam Perusahaan di Sumatra Utara Rp4,84 Triliun

Bicara Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menggugat enam perusahaan atas kerusakan lingkungan di Sumatera Utara dengan nilai gugatan Rp4,84 triliun.

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di wilayah DAS Batang Toru, Sumatra Utara, Jumat (5/12/2025) (Foto: dok. Hum KLH/BPLH)