Bicaraindonesia.id, Bojonegoro – Sejumlah kasus kejahatan berhasil diungkap oleh Polres Bojonegoro. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan (Curat), penganiayaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto menyatakan, bahwa tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menangkap pelaku curat dengan Lokasi Kejadian Perkara (LKP) toko listrik di Jalan Pemuda, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Dalam kasus ini, Polisi menangkap pria berinisial MIF (21), warga Jalan MH Thamrin Gg Rukun, Kecamatan Kota Bojonegoro.
Barang bukti yang telah diamankan yaitu 23 buah Timer Lampu PJU, 1 unit sepeda motor, 1 buah Layar Monitor CCTV ukuran 32 Inchi dalam kondisi layarnya pecah, 1 buah kamera CCTV warna putih dengan total kerugian Rp57,665 juta
“Tersangka kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata AKBP Rogib dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis 7 Desember 2023.
Selain itu, Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus tindak pidana lain berupa ancaman kekerasan, penganiyaan dan membawa sajam. Dalam kasus ini, Polisi menangkap tersangka inisial S (36) warga Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
“Lokasi kejadian perkara di pinggir Jalan desa, tepatnya Dusun Galang, Desa Butoh, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,” jelas AKBP Rogib.