Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur
    Senin, 1 Des 2025
    Pengiriman bantuan diberangkatkan dari Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Jumat, (28/11/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
    Empat Pesawat TNI Diterbangkan Kirim Bantuan Penanganan Bencana Alam
    Jumat, 28 Nov 2025
    dok. Ilustrasi pengamanan unjuk rasa oleh kepolisian | Sumber Foto: Divhum Polri
    Tingkatkan Pelayanan Unjuk Rasa, Polri Adopsi Best Practice Inggris
    Kamis, 27 Nov 2025
    Dari kiri: Seskab Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, saat memberikan keterangan pers bersama di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Hum/Kemensesneg
    Presiden Prabowo Beri Hak Rehabilitasi Tiga Mantan Direksi ASDP
    Selasa, 25 Nov 2025
    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, saat menjadi narasumber dalam Apel Kasatwil 2025, di Mako Satuan Latihan Korbrimob, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/11/2025) | Sumber Foto: Divhum Polri
    Kadiv Humas Polri Dorong Kapolda-Kapolres Perkuat Komunikasi Publik
    Selasa, 25 Nov 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Reading: Cegah Kebocoran Data, Kemendag Awasi Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Olahraga
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara KementerianBicara NasionalHeadlines

Cegah Kebocoran Data, Kemendag Awasi Jasa Cetak Kartu Vaksin di Lokapasar

Redaksi
Laporan: Redaksi
Senin, 16 Agu 2021
Share
5 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace (lokapasar) untuk mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan
vaksinasi.

Hal ini sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Veri Anggrijono dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).

Veri menjelaskan, untuk mencetak kartu vaksin, masyarakat akan diminta memberikan pesan singkat yang berisikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi Covid-19. Sertifikat vaksinasi Covid-19 memuat data pribadi seperti nomor identitas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ungkap Veri.

Veri berharap masyarakat sebagai konsumen memperhatikan kelayakan dari pelaku usaha yang melakukan pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19. Khususnya, untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Veri mengungkapkan, dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Kemendag melalui Direktorat Jenderal PKTN telah meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu sudah vaksin Covid-19 di lokapasar Indonesia. Ini menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Kemendag bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah melakukan pengawasan perdagangan jasa pencetakan kartu vaksin secara daring yang ditawarkan di lokapasar. Untuk itu, Ditjen PKTN telah melakukan proses penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase “sertifikat vaksin”,“ jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya.

“Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin. Kemendag mengajak konsumen lebih hati-hati dalam bertransaksi elektronik, khususnya dalam memercayakan data pribadi untuk mencetak kartu vaksin demi keamanan konsumen itu sendiri,” jelas Veri.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Penawaran pelaku usaha pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, yang tidak menyebutkan risiko terhadap pembukaan data pribadi dapat dikategorikan penawaran yang menyesatkan dan mengakibatkan konsumen menyerahkan data pribadi tanpa mengetahui risiko yang dapat timbul.

Selain itu, pelaku usaha yang menawarkan jasa pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19 wajib sesuai dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) untuk menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Hal ini termasuk persyaratan teknis jasa yang ditawarkan, yang mencakup penggunaan data pribadi konsumen.

Sementara, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia.

Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.

Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada platform lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Ivan.
(hms/A1)

Bagikan:
Tag:Covid-19Jasa PercetakanKartu VaksinKemendagVaksin Covid-19
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Konferensi pers ungkap kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yang digelar Mapolrestabes Surabaya, Senin (1/12/2025) | Foto: Hum/Res
Pemuda Tewas Dianiaya Rekan di Diskotek Surabaya, Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 2 Des 2025
Ilustrasi: Pohon Kantil di kompleks Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (dok. Dna/BI)
Kota Bandung Terapkan KTP Pohon Berbasis Barcode
Selasa, 2 Des 2025
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, usai acara penandatanganan MoU penerapan pidana kerja sosial di Gedung Gradika Bakti Praja, Semarang, Senin (1/12/2025) | Foto: Pemprov Jateng
Pemprov dan Kejati Jateng Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial
Senin, 1 Des 2025
Presiden Prabowo Subianto saat meninjau lokasi terdampak banjir di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (1/12/2025) | Sumber Foto: Biro Pers Setpres
Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur
Senin, 1 Des 2025
Anggota DPR RI non-aktif Ahmad Sahroni, terlihat memakai kaos putih, topi biru, dan celana hitam | Foto: Istimewa/Ws
DPR RI Salurkan 15 Ton Bantuan, Ahmad Sahroni Hadir Dukung Aksi Kemanusiaan
Senin, 1 Des 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Bencana Hidrometeorologi: 303 Warga Meninggal, BNPB Percepat Penanganan

Polri Kerahkan Pesawat CN dan Fokker Bantu Distribusi Logistik Bencana

Kemenhut Fokus Restorasi 31 Ribu Ha TN Tesso Nilo untuk Gajah Sumatra

DPR RI Salurkan 15 Ton Bantuan, Ahmad Sahroni Hadir Dukung Aksi Kemanusiaan

BNPB Ungkap Data Terbaru: 442 Warga Meninggal dalam Bencana Hidrometeorologi

Pemprov DKI Gandeng TNI AL Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam

Tinjau Lokasi Terdampak Banjir, Presiden Pastikan Perbaikan Infrastruktur

Berita Lainnya:

Ilustrasi: grafik neraca perdagangan | dok/photo: pixabay /Bicara Indonesia

Surplus Neraca Perdagangan Indonesia Oktober 2021 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Kamis, 18 Nov 2021
Penandatanganan Perjanjian 5 Tahun USAID-UNICEF | dok/photo: © USAID/2021

USAID-UNICEF Tandatangani Perjanjian 5 Tahun Dukung Indonesia Tanggulangi COVID-19

Selasa, 19 Okt 2021
Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

Barang Impor Ilegal Kian Meresahkan, Satgas Pengawasan Resmi Dibentuk

Sabtu, 20 Jul 2024
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina | dok/photo: Bicara Indonesia

Surabaya Klaim PPKM Covid-19 Level 1

Kamis, 12 Mei 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?