Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Reading: Pandemi Covid-19 Serta Syarat Bepergian Menyengat Bisnis Biro Perjalanan
Share
Bicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukum
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2023 - Bicaraindonesia.id
Uncategorized

Pandemi Covid-19 Serta Syarat Bepergian Menyengat Bisnis Biro Perjalanan

Redaksi Redaksi Jumat, 3 Juli 2020
Share
3 Min Read
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Pelaku bisnis agen perjalanan atau travel menyebut pandemi Covid-19 sangat menyengat bagi usahanya sehingga menimbulkan tantangan yang lebih berat pada tahun ini.





Tak hanya itu, adanya sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang dari dan menuju wilayah tertentu juga dinilai ada yang cukup memberatkan.





“Benar, kalau perjalanan darat. Kalau ke Bali harus melampiri hasil rapid test. Ngisi data diri di Pemprov Bali. Tapi kalau perjalanan udara wilayah zona merah harus swab,” kata Direktur Malang Indah Transindo, Yudi, Jum’at (03/07/2020).





Namun, kata Yudi, syarat ke Pulau Dewata itu tak berlaku bagi calon penumpang yang ingin melakukan tujuan bepergian ke Jakarta.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Segera Vaksin Booster Sebelum Mudik




“Kalau Jakarta harus memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Yang lain intinya kurang lebih sama. Kayak ngapain ke Jakarta, apa tujuannya, penjaminnya bikin pernyataan, kayak gitu-gitu,” ungkap dia.





Sedangkan tujuan ke Yogyakarta dalam pandemi ini terbilang lebih terbuka. Menurut dia, tak ada syarat yang harus dipenuhi bagi calon penumpang. “Jogja gak perlu apa-apa. Tetapi kalau lewat Ngawi harus rapid,” kata Yudi.





Meski demikian, Yudi juga menyatakan, bahwa adanya aturan terkait pembatasan kapasitas penumpang juga sangat berimbas pada omzet pendapatannya. Apalagi, jika tujuan traveling masuk dalam kategori zona merah (Covid-19), maka kapasitas penumpang dibatasi 50 persen. Sedangkan zona kuning kapasitas penumpang 70 persen.

Baca Juga:  Pengerjaan Alun-alun Surabaya Dilanjut, Jalan Yos Sudarso DitutupSeparuh




“Biaya traveling terimbas, karena harus physical distancing. Otomatis biaya perjalanan makin mahal dan omzet jelas meroket turun. Ilustrasinya penuh 3 bus 120 orang. Nah, untuk saat ini penuhnya (satu bus) 20 orang,” jelasnya.





Tarif biro travel PT Malang Indah Transindo | Istimewa




Saat ini biro perjalanan PT Malang Indah Transindo telah menyesuaikan tarif perjalanan. Untuk tujuan dari Malang-Bali Rp 400 ribu, Malang-Banyuwangi Rp 150 ribu, Malang-Ngawi Rp 225 ribu, Malang-Solo Rp 225 ribu dan Malang-Jogja Rp 225 ribu. Selain itu, biro travel ini juga memberikan layanan rapid test bagi calon penumpang dengan harga Rp 250 ribu.





Seperti diketahui, Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 9 Tahun 2020 berisi tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:  Makin Ciamik, Pantai Pangandaran Bakal Direvitalisasi




Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Jumat 26 Juni 2020 tersebut, pada poin F disebutkan bahwa setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan.





Salah satu syarat yang disebutkan yakni, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif, atau surat uji rapid test dengan hasil non reaktif, yang berlaku 14 hari kerja pada saat keberangkatan.










Laporan: AC
Editorial: A1


Bagikan:

TAGGED: Bisnis, Covid-19, Dampak Pandemi Covid-19, Jasa Travel, PT Malang Indah Transindo
Redaksi Jumat, 3 Juli 2020 Jumat, 3 Juli 2020
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner HUT TNI 2023

Bicara Terkini

Jajaran Kementerian Sosial RI saat berkunjung ke UPTD Liponsos Keputih Surabaya | Kredit Foto: Pemkot Surabaya
Kemensos Adopsi Pola Pemberdayaan PPKS Kota Surabaya
Jumat, 29 September 2023
Dari kiri: Denny Santoso (Founder Tribelio), Belinda Tanoko (CEO Tanrise Property sekaligus Deputy CEO Tan Corp), Hermanto Tanoko (Founders & CEO Tan Corp) dan Robby Tjiptadjaya (Founder Global Leadership Center) | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id
IdeaCloud Conference 2023 Dorong Pertumbuhan Bisnis yang Eksponensial
Kamis, 28 September 2023
Ilustrasi | pixabay
Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Investasi Tambang Batubara
Rabu, 27 September 2023
Acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023) | Kredit Foto: BPMI Setpres
Atasi Krisis Perubahan Iklim, Presiden Luncurkan Bursa Karbon Indonesia
Rabu, 27 September 2023

Bicara Nasional

Acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (26/9/2023) | Kredit Foto: BPMI Setpres
Atasi Krisis Perubahan Iklim, Presiden Luncurkan Bursa Karbon Indonesia
Rabu, 27 September 2023
Ilustrasi e-commerce | Source: freepik
Presiden: Transformasi Digital Harus Dibuat Lebih Holistis
Selasa, 26 September 2023
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan pers | Kredit Foto: Kemenko PMK
Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
Sabtu, 23 September 2023
Presiden Joko Widodo melakukan peletakan batu pertama pembangunan Hotel Nusantara di kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 21 September 2023 | Kredit Foto: BPMI Setpres
Groundbreaking Hotel Nusantara, Presiden: Dahulukan Investor Dalam Negeri
Jumat, 22 September 2023

Terpopuler

Ketua Umum PSSI Erick Thohir | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id
Jadi Tuan Rumah Pembuka Piala Dunia U-17, Erick Thohir: Selamat kepada Surabaya
Senin, 25 September 2023
Sosialisasi perluasan kesempatan praktik kerja lapangan bersama mitra institusi pendidikan di Vasa Hotel Surabaya, Senin, (25/9/2023) | Kredit Foto: Vasa Hotel Surabaya
Dukung Program Merdeka Belajar, Vasa Hotel Surabaya Perluas Peluang Magang
Senin, 25 September 2023
Menko PMK Muhadjir Effendy saat menyampaikan keterangan pers | Kredit Foto: Kemenko PMK
Indonesia Siapkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
Sabtu, 23 September 2023
Gelaran Khofifah Cup III di Bhumi Marinir Karang Pilang Surabaya, Minggu (24/9/2023) | Kredit Foto: T1/Bicaraindonesia.id
Ribuan Kicau Mania Ramaikan Khofifah Cup III di Bhumi Marinir Surabaya
Senin, 25 September 2023

Copyright 2019-2023 | Bicaraindonesia.id

  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?