Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
    • Bicara Pemerintah
    • Bicara Politik
    Bicara NasionalShow More
    dok. Salah satu penerima bantuan pangan beras tahun 2025 | Sumber Foto: NFA
    Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Beras ke 18,27 Juta Keluarga
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Pemeriksaan kesehatan gratis bagi pelajar sekolah | Sumber Foto: Kemenkes
    Cek Kesehatan Gratis Hadir di Sekolah Rakyat, Jadi Program Prioritas Presiden
    Selasa, 15 Jul 2025
    dok. Operasi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan | Sumber Foto: Hum Polri
    Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri
    Jumat, 11 Jul 2025
    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, dalam Rapat Kerja Komisi X dengan Kemendikdasmen di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025) | Sumber Foto: Yt/TVR Parlemen
    DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen
    Jumat, 11 Jul 2025
    dok. Makkah al-Mukarramah di Arab Saudi | Sumber Foto: Kemenag
    Pemerintah Jajaki Peluang Dibukanya Jalur Laut untuk Umrah dan Haji
    Rabu, 9 Jul 2025
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Reading: Kemenkes: e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat
Share
Bicara IndonesiaBicara Indonesia
  • Beranda
  • Bicara Nasional
  • Bicara Ekonomi
  • Bicara Edunesia
  • Bicara Hankam
  • Bicara Lifestyle
  • Bicara Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori
    • Bicara Global
    • Bicara Peristiwa
    • Bicara Hukrim
    • Bicara Kementerian
    • Bicara BUMN
    • Bicara Lembaga
    • Bicara Energi
    • Bicara Maritim
  • Kategori
    • Bicara Wisata
    • Bicara Komunitas
    • Bicara Olahraga
    • Bicara Misteri
    • Bicara Khazanah
    • Bicara Jatim
    • Bicara Jateng
    • Bicara Jabar
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Copyright 2019-2025 - Bicaraindonesia.id
Bicara Kementerian

Kemenkes: e-HAC jadi Syarat Mudik Naik Pesawat

Redaktur Laporan: Redaktur Kamis, 7 Apr 2022
Share
3 Min Read
Ilustrasi transportasi udara | source: pixabay
Ilustrasi transportasi udara | source: pixabay
Ad imageAd image

Bicaraindonesia.id – Pengisian electronic Health Alert Card (e-HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara. Persyaratan ini merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Mulai tanggal 5 April, mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik yang menggunakan transportasi udara.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.

Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Adapun syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang antara lain:

  1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
  2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji mengatakan, ke depan pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi.

“Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” kata Setiaji sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi Kemenkes RI, Kamis (7/4/2022).

Setiaji pun berharap, dengan diterapkan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.

“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (*/B1)

Bagikan:
Tag:Bicara Indonesiae-HACelectronic Health Alert CardKementerian KesehatanSyarat Naik PesawatTransportasi Udara
Ad imageAd image

Bicara Terkini

Dari kiri: Limnonectes nusantara dan Limnonectes maanyanorum | Sumber Foto: BRIN
Dua Spesies Baru Katak Bertaring Ditemukan di Pegunungan Meratus
Rabu, 16 Jul 2025
dok. Pelajar jenjang SMP Kota Bandung, Jawa Barat | Sumber Foto: Hum Pemkot Bandung
Cegah Macet, Kota Bandung Terapkan Tiga Skema Jam Masuk Sekolah
Rabu, 16 Jul 2025
dok. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan | Sumber Foto: Hum Polda Jabar
Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi Internasional, 6 Balita Diselamatkan
Rabu, 16 Jul 2025
Sekolah Kepemimpinan ITS menghadiri Menteri Sosial (Mensos) RI periode 2020–2024, Tri Rismaharini, sebagai keynote speaker, Selasa (15/7/2025) | Sumber Foto: Ist/Dap
Risma Tekankan Konsistensi dalam Sekolah Kepemimpinan ITS 2025
Selasa, 15 Jul 2025
Potensi banjir pesisir (rob) diperkirakan terjadi mulai 18 hingga 27 Juli 2025 | Sumber Foto: Pemprov DKI
BPBD DKI Imbau Warga Pesisir Waspadai Banjir Rob
Selasa, 15 Jul 2025
Ad imageAd image

BERITA POPULER

Pantai Bulbul Berpotensi Jadi Ikon Wisata Baru Danau Toba

Satgas Damai Cartenz Gelar Patroli dan Bagi Sembako di Puncak Papua Tengah

Operasi Patuh 2025 Digelar Serentak 14-27 Juli, Ini Target Korlantas Polri

DPR RI Setujui Tambahan Anggaran Rp71,11 Triliun untuk Kemendikdasmen

Polri Bongkar Jaringan TPPO Internasional Bermodus Admin Kripto

Empat Anggota KKB Kodap III Sinak Ikrar Setia NKRI di Puncak Papua

Jakarta Great 2025 Catat Transaksi Rp15,9 Triliun, Begini Kata Wagub DKI

Berita Lainnya:

Presiden Joko Widodo | dok/photo: BPMI Setpres / Bicara Indonesia

Presiden Jokowi: PPKM Level 4 Dilanjutkan dengan Penyesuaian di Sejumlah Sektor

Minggu, 25 Jul 2021

BNPT Sebut Bahasa Instrumen Penting dalam Penanggulangan Terorisme

Minggu, 15 Agu 2021
Presiden Joko Widodo (Jokowi) | dok/photo: Ist/ Bicara Indonesia

Jokowi Minta Tak Ada Lagi Menteri yang Bicara Penundaan dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Rabu, 6 Apr 2022
Acara diskusi refleksi tiga tahun kepemimpinan Khofifah-Emil | dok/photo: HD1/ Bicara Indonesia

Refleksi Tiga Tahun Capaian Kepemimpinan Khofifah-Emil

Senin, 14 Feb 2022
Copyright 2019-2025 | Bicaraindonesia.id
  • Tentang
  • Editorial
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Informasi Iklan
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Bicara-Indonesia
Welcome Back!

Sign in to your account