Bicaraindonesia.id, Pasuruan – Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MIA.

Kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan, Polisi berhasil membekuk tersangka berinisial WYH (24), yang ternyata masih memiliki ikatan kekerabatan dengan korban.

Pengungkapan kasus ini dipaparkan oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Sabtu (3/10/2026) siang.

“Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor milik korban,” ujar AKBP Irawan dalam keterangan persnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Minggu (4/10/2026).

Baca Juga:  Resmi Pimpin Polda Jatim, Irjen Pol Dekananto Ungkap Prioritas Utamanya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Rizky Akbar Kurniadi membeberkan peristiwa itu bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, WYH menghubungi korban dan memintanya untuk menjemput di wilayah Sukorejo.

Tanpa curiga, korban datang menjemput. Keduanya lalu berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor milik MIA.

Sekitar pukul 17.30 WIB, perjalanan mereka sampai di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Di lokasi yang sepi tersebut, tersangka turun dari motor dan berjalan kaki. Karena menyadari jalan di depannya buntu, korban pun memutar balik kendaraannya.

Saat posisi korban berada sekitar 15 meter di depannya, niat jahat tersangka muncul. WYH spontan mengambil sebatang kayu di pinggir jalan, lalu mengayunkannya keras ke arah bagian belakang kepala korban hingga remaja tersebut tersungkur.

Baca Juga:  Midtown Hotels Bekali Warga Binaan Surabaya Keterampilan Meracik Kopi

Tak berhenti di situ, tersangka kembali memukul korban berkali-kali hingga dipastikan meninggal dunia. Untuk menghilangkan jejak kejahatannya, WYH menutupi jasad korban dengan tumpukan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api gas.

Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, Polisi mengungkap bahwa motif utama aksi ini berlatar belakang faktor ekonomi. Tersangka WYH diketahui sedang terdesak kebutuhan uang untuk menebus sepeda motor pribadinya yang sedang digadaikan.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terduga pelaku ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” ungkap Rizky Akbar.

Baca Juga:  Khofifah Bagikan 1.000 Kacamata Gratis untuk Guru PAUD hingga TPQ

Usai melancarkan aksinya dan membawa kabur motor korban, WYH langsung menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta. Uang hasil gadai itu kemudian ia gunakan untuk menebus motor miliknya sendiri.

Atas tindakan tersebut , penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis. WYH disangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, mengingat korban masih di bawah umur, tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang juga membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tbn/Hms/C1)