Bicaraindonesia.id, Surabaya – Peredaran sabu lintas wilayah Bangkalan-Surabaya terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial ROS (53) di kawasan Dupak Timur, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Dari tangan ROS, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,419 gram. Barang haram tersebut diduga diperoleh ROS dari seorang bandar berinisial BR di Bangkalan, Madura, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit 3 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga menyita sebuah dompet bermotif bunga, sedotan plastik warna hitam yang diduga digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong.

Baca Juga:  Khofifah Pimpin Pembaretan 1.334 Taruna-Taruni Jawa Timur

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, hasil pemeriksaan mengungkap sabu tersebut diduga diperoleh ROS dari seorang pria berinisial BR. BR kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura,” kata AKBP Dodi dalam keterangan tertulis dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (3/10/2026).

Dalam transaksi tersebut, ROS diduga membeli sekitar 3 gram sabu dengan harga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali.

Baca Juga:  Moonton Gandeng ESI-KONI Surabaya, Cetak Atlet Muda MLBB

Untuk menyamarkan barang bawaan, sabu tersebut diduga disembunyikan di dalam tas kecil yang biasa digunakan sebagai tempat perhiasan emas.

Tiga Gram Dipecah Jadi 33 Paket

Polisi menyebut ROS kemudian membagi sabu yang diperolehnya menjadi 33 paket kecil. Setiap paket rencananya dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu.

Namun, sebelum polisi melakukan penangkapan, 16 paket disebut telah berhasil terjual dengan nilai sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya masih berada dalam penguasaan ROS dan berhasil diamankan petugas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti, berat netto 17 paket sabu yang disita mencapai sekitar 1,419 gram.

Kasus tersebut juga mengungkap bahwa ROS bukan kali pertama berurusan dengan perkara narkotika. Polisi mencatat yang bersangkutan pernah terjerat kasus serupa.

Baca Juga:  Resmi Pimpin Polda Jatim, Irjen Pol Dekananto Ungkap Prioritas Utamanya

“Pelaku pernah terjerat kasus narkotika yang merupakan residivis perkara narkotika pada 2019,” ujar AKBP Dodi.

Polisi Kejar Bandar

Saat ini ROS telah diproses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu BR yang disebut sebagai pihak pemasok sabu kepada ROS.

BR kini berstatus DPO dan menjadi sasaran pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Dap/A1)