Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menata dan mempercantik kawasan eks Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Keputih Tegal, Kecamatan Sukolilo. Penataan diawali dengan penertiban aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang berdiri di atas tanah aset Pemkot Surabaya, Kamis (1/10/2026).

Setelah aktivitas pengelolaan sampah ditertibkan, kawasan tersebut akan diarahkan menjadi lingkungan yang lebih bersih, hijau, terang, dan nyaman bagi masyarakat. Pemkot Surabaya menyiapkan penghijauan, perbaikan taman, pengaspalan jalan hingga penambahan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser mengatakan, penataan kawasan Keputih Tegal dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan warga mengenai aktivitas pengelolaan sampah yang menimbulkan dampak lingkungan, mulai dari bau hingga potensi pencemaran air.

“Jadi tindak lanjut dari penertiban yang pernah kita lakukan di akhir bulan Agustus. Ada pengaduan warga kepada Pak Wali Kota terkait pengelolaan sampah yang kemudian memberikan dampak pencemaran secara lingkungan,” kata Fikser dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (3/10/2026).

Penertiban tahap awal menyasar tujuh aset milik Pemkot Surabaya yang digunakan untuk aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin. Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan eks TPA Keputih Tegal secara bertahap.

Menurut Fikser, setelah penertiban pada Agustus 2026, warga juga meminta agar aktivitas serupa di kawasan eks TPA Keputih Tegal turut ditertibkan. DLH kemudian melakukan pendataan bersama pihak kelurahan dan kecamatan.

“Kami melakukan pendataan bersama teman-teman kelurahan dan kecamatan. Kita dapatkan ada 97 persil yang melakukan (aktivitas usaha) pengelolaan sampah tanpa izin,” ujarnya.

Sebelum penertiban dilakukan, Pemkot Surabaya memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pelaku usaha. Penanganan terhadap 97 persil yang telah terdata nantinya dilakukan secara bertahap.

“Sehingga kemudian kita melakukan sosialisasi pendekatan, dan hari ini Kamis (1/10), kita melakukan penertiban di tujuh aset milik pemerintah kota,” jelasnya.

Baca Juga:  Midtown Hotels Bekali Warga Binaan Surabaya Keterampilan Meracik Kopi

Fikser mengatakan, para pekerja maupun pengepul sampah yang aktivitasnya telah terdata akan mendapatkan sosialisasi secara bertahap di tingkat kecamatan.

“Kita akan undang para pekerja atau pengepul (sampah) ini untuk sosialisasi di kantor kecamatan, jumlahnya sekitar 90 ini secara bertahap,” katanya.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya tidak menutup ruang bagi warga yang ingin tetap menjalankan usaha pemilahan sampah secara legal. DLH akan memberikan pendampingan agar warga dapat memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan.

“Dinas Lingkungan Hidup akan membantu memfasilitasi seluruh proses perizinan yang mereka inginkan. Kalau ada warga yang mau (mengurus izin), kami turunkan tim, kita melakukan pendampingan buat warga untuk melakukan proses perizinan,” jelas dia.

Menurut Fikser, usaha pengelolaan sampah harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kepemilikan lahan hingga kesiapan sarana pengelolaan lingkungan. “Syaratnya selain mereka memiliki lahan, mereka juga harus punya alat pemilahan. Terus harus ada IPAL dan kepastian residu yang diambil dibuang itu harus terjadwal,” katanya.

Ia berharap pendampingan tersebut memberikan kepastian kepada warga agar aktivitas usaha dapat berjalan sesuai ketentuan. “Kita dari Dinas Lingkungan Hidup akan mendampingi warga yang melakukan usaha ini supaya mereka juga bisa bekerja melakukan usaha mereka dengan baik,” ujarnya.

Penataan kawasan juga menyentuh kondisi lingkungan dan ruang terbuka yang selama ini terdampak aktivitas pemilahan sampah. Fikser mengatakan, material hasil pemilahan sampah sebelumnya ditumpuk di sejumlah area taman sehingga mengganggu fungsi taman yang dibangun di kawasan Keputih Tegal.

“Jadi setelah kita lakukan penertiban dan pembersihan, kami akan tanam dengan berbagai pohon,” kata Fikser.

Ia menjelaskan, aktivitas pemilahan sampah sebelumnya turut berdampak terhadap kondisi taman yang dibangun di kawasan tersebut. “Sekarang Taman PUPR sekian lama jadi rusak, karena mereka numpuk barang-barang hasil pemilahan (sampah) itu di Taman PUPR,” ujarnya.

Baca Juga:  Moonton Gandeng ESI-KONI Surabaya, Cetak Atlet Muda MLBB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser. (Foto: Pemkot Surabaya)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya M Fikser. (Foto: Pemkot Surabaya)

Setelah kawasan dibersihkan, Pemkot Surabaya akan memperbaiki dan merawat kembali taman. Infrastruktur pendukung juga akan ditingkatkan agar kawasan tersebut lebih mudah diakses dan nyaman bagi masyarakat.

“Nah, setelah ini taman kita perbaiki, kita rawat, kita jaga dan kita tanami lagi. Kawasan ini nanti kita usulkan supaya diaspal, diperbagus, dipasang PJU (Penerangan Jalan Umum) supaya terang, sehingga orang mau datang ke sini,” jelas Fikser.

Rencana tersebut tidak hanya berorientasi pada pemulihan lingkungan. Penataan kawasan Keputih Tegal juga diarahkan untuk mendukung pengembangan ruang rekreasi di Surabaya Timur.

Pemkot Surabaya berencana meningkatkan Taman Harmoni sebagai destinasi wisata malam pada 2027. Pengembangan itu akan dilengkapi pencahayaan dan sejumlah inovasi baru.

“Taman Harmoni di 2027 rencananya kita akan tingkatkan menjadi tempat wisata malam hari. Ada lampu-lampu, ada inovasi baru yang akan kita lakukan,” kata Fikser.

Fikser berharap pengembangan tersebut dapat menjadi alternatif ruang rekreasi bagi masyarakat di kawasan Surabaya Timur, khususnya warga Keputih, Medokan Semampir, Wonorejo, dan Rungkut.

“Jadi warga yang ada di daerah Keputih, Medokan Semampir, Wonorejo, Rungkut, yang ada di Surabaya Timur ini bisa malam mingguan atau malam hari mereka bisa menikmati Taman Keputih,” ujar Fikser.

Untuk mendukung rencana tersebut, akses menuju kawasan juga akan ditata melalui peningkatan kualitas jalan dan penerangan. “Nah, untuk bisa menuju ke sini, kawasan ini harus kita rapikan. Maka akan kita aspal dan pasang lampu-lampu,” katanya.

Akademisi Dukung Penataan Keputih

Kepala Departemen Teknik Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Susi Agustina Wilujeng mendukung penertiban aktivitas pemilahan sampah ilegal di kawasan eks TPA Keputih.

Menurutnya, penertiban menjadi langkah untuk mengurangi potensi dampak lingkungan dari aktivitas pengelolaan sampah yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga:  Khofifah Bagikan 1.000 Kacamata Gratis untuk Guru PAUD hingga TPQ

“Tindakan (penertiban) yang dilakukan ini tentunya sangat bagus. Artinya, karena di situ kan memang kalau kita bicara ini mereka (usaha) mengelola sampah,” kata Susi.

“Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah,” imbuhnya.

Susi menyebut aktivitas pemilahan sampah yang tidak dikelola sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

“Meskipun itu mungkin (berdiri) di lahan pribadi saja juga tidak boleh kita mengelola sampah sembarangan. Kemudian ini kan ada potensi pencemaran lingkungan,” kata Dosen Teknik Lingkungan ITS tersebut.

Risiko yang dapat muncul antara lain air lindi, bau, hingga pembakaran sampah yang berpotensi menimbulkan polusi udara dan kebakaran.

“Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar,” paparnya.

Karena itu, Susi mendorong pelaku usaha yang ingin tetap menjalankan kegiatan pengelolaan sampah untuk memenuhi legalitas dan ketentuan lingkungan.

“Kalau sekarang mereka kan tidak punya (izin), tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan,” tuturnya.

Selain legalitas, aspek lokasi juga menjadi perhatian. Menurut Susi, kegiatan pengelolaan sampah harus ditempatkan di lokasi yang sesuai dan dikelola dengan tata kelola yang tidak mengganggu lingkungan sekitar.

“Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar,” jelas Susi.

Ia menambahkan, aktivitas pemilahan sampah di sekitar permukiman tetap dapat dilakukan apabila dikelola dengan baik dan memenuhi ketentuan lingkungan. “Artinya, dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan,” pungkasnya. (*/An/A1)