Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan pembebasan dan keringanan pajak daerah bagi masyarakat. Program tahap II ini berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.
Kebijakan tersebut berlaku dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur dan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, program tahap II merupakan kelanjutan dari kebijakan pembebasan pajak daerah yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Agustus 2026.
“Sebelumnya kita telah melakukan proses tahap pertama di 1-31 Agustus 2026, maka tahap kedua ini InsyaAllah akan dilakukan selama dua bulan penuh mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2026,” ujar Khofifah dalam keterangan persnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (2/10/2026).
Pada tahap II, terdapat sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Salah satunya pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk dalam program Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pembebasan tunggakan pokok PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang digunakan pengemudi ojek online (ojol) serta kendaraan roda tiga.
Sementara bagi masyarakat yang berprofesi sebagai buruh, Pemprov Jatim memberikan pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sebesar 20 persen, khusus kendaraan roda dua.
Selain itu, masyarakat juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pengenaan PKB progresif.
“Ini adalah wujud keberseiringan kami untuk membantu meringankan beban masyarakat, maka ada format-format untuk keringanan bagi wajib pajak di tahap yang kedua ini,” tutur Khofifah.
Program tersebut juga ditujukan untuk mewujudkan akurasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya kendaraan yang telah mengalami peralihan hak kepemilikan.
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jatim, pembebasan pajak daerah tahap II diperkirakan dimanfaatkan 636.662 objek pajak. Nilai pembebasan pajak diproyeksikan mencapai Rp1,729 miliar, dengan potensi penerimaan daerah sekitar Rp272,195 miliar.
Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB diperkirakan dimanfaatkan 610.481 objek pajak, dengan potensi penerimaan tetap sebesar Rp267,6 miliar.
Kemudian, pembebasan PKB progresif diperkirakan menyasar 480 objek pajak. Nilai pembebasan kategori ini mencapai Rp628 juta, dengan potensi penerimaan Rp1,344 miliar.
Untuk pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen bagi kendaraan roda dua milik buruh, diperkirakan terdapat 20.273 objek pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Nilai pembebasannya diperkirakan mencapai Rp750,7 juta, dengan potensi penerimaan Rp3,002 miliar.
Adapun pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua milik masyarakat yang masuk program P3KE atau DTSEN diperkirakan mencakup 2.177 objek pajak. Nilai pembebasannya mencapai Rp80,9 juta, dengan potensi penerimaan Rp65,2 juta.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua yang digunakan untuk transportasi daring atau ojek online diperkirakan mencakup 2.830 objek pajak. Nilai pembebasan kategori tersebut mencapai Rp180,1 juta, dengan potensi penerimaan Rp75,9 juta.
Sementara itu, pembebasan tunggakan pokok PKB untuk kendaraan roda tiga diperkirakan dimanfaatkan 422 objek pajak, dengan nilai pembebasan Rp89,4 juta dan potensi penerimaan Rp32,1 juta.
Khofifah mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah merupakan bentuk kepedulian Pemprov Jatim kepada masyarakat. Ia berharap kebijakan tersebut dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan yang berdampak pada meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan ketertiban masyarakat maka tentu harapan kita keberseimbangan layanan publik di semua sektor akan semakin membaik,” katanya.
Pada tahap pertama yang berlangsung 1-31 Agustus 2026, program pembebasan pajak daerah telah dimanfaatkan 461.521 objek pajak. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan kepada wajib pajak mencapai Rp965,3 juta, dengan penerimaan sebesar Rp214,3 miliar.
Khofifah menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang telah memenuhi kewajiban pajaknya. Ia juga mengajak wajib pajak, khususnya masyarakat yang masuk P3KE dan DTSEN serta pengemudi ojol, memanfaatkan program tahap II.
“Khususnya kepada para driver ojek online juga bisa memanfaatkan kesempatan ini, saya rasa ini sangat membantu dan bisa meringankan,” pesannya.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh wilayah Jawa Timur, Samsat Keliling, Samsat Jempol, hingga ATM Samsat QRIS yang tersedia di sejumlah titik publik.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos dan gerai minimarket. Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan kanal digital dan marketplace seperti Indomaret, Alfamart, Alfamidi, POS IND, GoPay, LinkAja, Shopee, Tokopedia, serta berbagai aplikasi mobile banking.
“Ada banyak kanal atau platform yang dapat digunakan untuk pembayaran di momentum pembebasan pajak daerah ini,” jelas Khofifah.
Ia berharap masyarakat Jawa Timur memanfaatkan program tersebut selama periode pelaksanaan hingga 30 November 2026.
“Saya mengajak seluruh warga Jawa Timur untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November,” pungkasnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan