Bicaraindonesia.id, Surabaya – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya kembali terbongkar. Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, menangkap pria berinisial Y.A. (37) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Surabaya.

Y.A. ditangkap di kawasan Makam Rangkah, Surabaya, Selasa (22/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tiga laporan pencurian sepeda motor di wilayah Sukolilo, Bubutan, dan Gubeng.

Dari pemeriksaan awal, polisi menyebut Y.A. mengaku terlibat dalam pencurian sepeda motor di 36 tempat kejadian perkara (TKP) lain di Surabaya. Sejumlah lokasi yang disebut antara lain Karang Menjangan, Gubeng, Darmo, Bratang, Ngagel, Rungkut, Ploso, Kalikepiting, Kalijudan, Granting, hingga Donokerto.

Baca Juga:  Resmi Pimpin Polda Jatim, Irjen Pol Dekananto Ungkap Prioritas Utamanya

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan Y.A. diduga tidak beraksi seorang diri.

“Dalam aksinya, tersangka sebelum beraksi mencuri sepeda motor pergi ke dukun meminta bantuan doa bersama dua rekannya yang saat ini masih dicari (DPO). Seorang lainnya berperan sebagai joki,” kata Hadi dalam keterangan tertulis dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (2/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga di wilayah hukum Polsek Sukolilo. Sepeda motor milik korban dilaporkan hilang setelah diparkir di depan rumah di kawasan Semolowaru Utara, Kamis (17/9/2026) pagi.

Dua hari berselang, laporan pencurian serupa diterima Polsek Bubutan. Sepeda motor korban yang diparkir di teras rumah kawasan Sumber Mulyo dilaporkan raib. Korban mengetahui kendaraannya hilang ketika hendak berangkat ke masjid pada Sabtu (19/9/2026).

Baca Juga:  Midtown Hotels Bekali Warga Binaan Surabaya Keterampilan Meracik Kopi

Aksi pencurian tersebut turut terekam kamera pengawas lingkungan. Sementara itu, kasus lainnya terjadi di kawasan Karang Menjangan dan ditangani Polsek Gubeng. Polisi menduga pelaku merusak pengaman tambahan pada cakram rem sepeda motor yang terparkir di lorong gang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyebut Y.A. menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Rekaman kamera pengawas dan laporan masyarakat kemudian menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Saat hendak ditangkap, Y.A. disebut berusaha melawan petugas dan melarikan diri. Polisi menyatakan tindakan tegas dan terukur dilakukan hingga tersangka akhirnya berhasil diamankan.

Baca Juga:  Moonton Gandeng ESI-KONI Surabaya, Cetak Atlet Muda MLBB

Pemeriksaan terhadap Y.A. selanjutnya mengarah pada dugaan rangkaian pencurian yang lebih luas. Polisi menyebut tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di 36 lokasi lainnya di Surabaya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kapolrestabes Surabaya, Y.A. mengaku keberaniannya melakukan aksi tersebut didorong oleh faktor yang berkaitan dengan dukun.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita satu unit telepon genggam, sejumlah sepeda motor, serta senjata tajam berupa celurit dan pisau.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut dan memburu sejumlah orang yang diduga terlibat dalam rangkaian pencurian sepeda motor tersebut.

Y.A. dijerat dengan Pasal 477 KUHP. Ia masih berstatus tersangka dan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung. (*/Dap/A1)