Bicaraindonesia.id, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9/2026) dini hari.
Kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Dalam pengungkapan itu, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan adanya pengamanan tersebut. Ia menegaskan seluruh orang yang diamankan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis dikutip Bicaraindonesia.id pada Rabu (30/9/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang berinisial N yang disebut berprofesi sebagai karyawan swasta. N diinformasikan tengah mengonsumsi narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi kamar hotel yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati delapan orang berada di dalam kamar dan diduga tengah menggunakan narkotika.
Dari lokasi, petugas menyita satu plastik berisi sisa sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek api, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap N, polisi memperoleh keterangan bahwa narkotika tersebut dibeli dari seseorang berinisial C. Orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pembelian sabu dan ekstasi tersebut disebut dilakukan di wilayah Kota Surabaya.
“Hasil penyidikan dan tes urine, diketahui tujuh orang menggunakan ekstasi, sementara N mengonsumsi sabu dan ekstasi,” kata Hadi.
Tiga Anggota Legislatif Turut Diamankan
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian setelah hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tiga dari delapan orang yang diamankan berstatus sebagai wakil rakyat dari salah satu kabupaten di Jawa Timur.
Meski demikian, polisi belum menyampaikan identitas maupun daerah asal ketiga anggota legislatif tersebut.
Polrestabes Surabaya memastikan status sebagai anggota legislatif tidak memengaruhi proses pemeriksaan. Seluruh orang yang diamankan tetap menjalani proses sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangan penanganan perkara, polisi menyampaikan kasus tersebut akan diproses melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Polisi menyebut barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” tegas Hadi.
Dengan mekanisme tersebut, pengamanan delapan orang itu tidak secara otomatis berlanjut ke proses pidana lanjutan. Penanganan perkara tetap disesuaikan dengan ketentuan hukum serta hasil pemeriksaan yang dilakukan kepolisian.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap C yang disebut memasok sabu dan ekstasi kepada N. Hingga kini, C masih berstatus sebagai DPO. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan