Bicaraindonesia.id, Jakarta – Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia kini rata-rata menjadi 14 tahun setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap 5,7 juta data jemaah. Dari proses tersebut, ditemukan sekitar 400 ribu data yang dinyatakan tidak valid.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak setelah menyampaikan laporan kepada Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/9/2026).
Dahnil mengatakan, Presiden Prabowo memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Haji dan Umrah dalam memperpendek antrean keberangkatan jemaah. Presiden juga mendorong kementerian untuk terus mencari formula baru agar masa tunggu haji dapat dipangkas.
“Presiden menyampaikan bahwasannya langkah Kementerian Haji untuk memperpendek antrean, itu beliau dukung penuh dan terus mencari formula. Dan kawan-kawan sekalian perlu diketahui, sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun. Kemudian Presiden memerintahkan supaya cari formula bisa lebih pendek,” ujar Dahnil dalam keterangan persnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Rabu (30/9/2026).
Arahan tersebut kemudian ditindaklanjuti pemerintah melalui perubahan formula penghitungan antrean jemaah haji. Perubahan formula itu sebelumnya membuat rata-rata masa tunggu haji di seluruh Indonesia menjadi 26 tahun.
Namun, masa tunggu tersebut masih dinilai terlalu panjang. Presiden Prabowo kemudian meminta Kementerian Haji dan Umrah melanjutkan pembenahan, termasuk memastikan data jemaah yang digunakan dalam penghitungan antrean benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.
“Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya, dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun. Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama,” ungkap Dahnil.
Untuk memperbaiki basis data antrean, Kementerian Haji dan Umrah melakukan pembersihan sekaligus validasi terhadap 5,7 juta data jemaah haji. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penghitungan masa tunggu didasarkan pada data jemaah yang valid.
Hasil validasi menunjukkan terdapat sekitar 400 ribu data jemaah yang dinyatakan tidak valid. Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari pembenahan data dalam penghitungan masa tunggu keberangkatan haji.
“Akhirnya Pak Menteri, saya, dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang, dan kami temukan ada 400 ribu data invalid,” katanya.
Setelah proses validasi dan penghitungan secara faktual dilakukan, masa tunggu jemaah yang berangkat tahun ini rata-rata menjadi 14 tahun. Angka tersebut lebih pendek dibandingkan hasil penghitungan sebelumnya yang mencapai 26 tahun.
Dahnil menyebut perubahan tersebut merupakan hasil dari pembenahan formula sekaligus pembersihan data jemaah haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah.
“Jadi dari 49 kemudian jadi 26 tahun, sekarang antrean faktual haji itu 14 tahun sesuai dengan perintah Presiden mencari formula dan membereskan data-data yang invalid 400 ribuan itu,” pungkas Dahnil. (*/A1)

Tinggalkan Balasan