Bicaraindonesia.id, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan STNK Digital sebagai inovasi layanan untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi dan dokumen kendaraan secara elektronik. Layanan tersebut diluncurkan dalam rangka Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
STNK Digital merupakan bagian dari transformasi pelayanan Korlantas Polri berbasis digital. Layanan ini menjadi representasi elektronik dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) fisik yang selama ini digunakan masyarakat.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo menjelaskan, STNK Digital memiliki kedudukan hukum yang sama dengan STNK fisik. Dokumen tersebut dapat digunakan masyarakat ketika tidak membawa STNK fisik karena tertinggal atau kondisi lainnya.
“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Irjen Pol Wibowo dalam keterangan tertulis dikutip Bicaraindonesia.id pada Selasa (29/9/2026).
Melalui aplikasi Digital Korlantas, masyarakat dapat menunjukkan STNK Digital kepada petugas apabila diperlukan. Dengan layanan tersebut, akses terhadap dokumen kendaraan tetap dapat dilakukan tanpa harus membawa STNK fisik.
“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” katanya.
Selain memudahkan pemilik kendaraan, STNK Digital juga mendukung proses verifikasi data kendaraan bermotor oleh petugas. Informasi kendaraan dapat ditampilkan secara elektronik sehingga proses pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih praktis.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan STNK Digital melalui aplikasi resmi Digital Korlantas. Layanan ini menjadi bagian dari pengembangan pelayanan lalu lintas berbasis digital yang menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi. (*/Hum/A1)

Tinggalkan Balasan