Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang chef atau juru masak di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pakis Sawahan, Kota Surabaya, diduga menggelapkan minyak goreng bekas yang masih memiliki nilai jual. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan berulang kali hingga total minyak yang dibawa keluar mencapai sekitar 144 liter.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terungkap setelah pihak pengelola SPPG mencurigai minyak goreng bekas hasil penggorengan yang disimpan dalam jerigen kerap hilang. Pihak pengelola kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dapur SPPG Jalan Raya Dukuh Kupang Surabaya.
Dari rekaman tersebut, polisi menemukan aktivitas seorang karyawan berinisial HW (32) yang mengambil jerigen berisi minyak goreng bekas dari dalam area SPPG. Jerigen tersebut kemudian dibawa keluar dan diserahkan kepada pihak lain.
“Gambarnya, hari, tanggal, jamnya jelas bahwa salah satu karyawannya melakukan proses pengambilan. Jerigen yang ada di dalam berisi minyak bekas diambil, dibawa keluar, kemudian dilimpahkan kepada orang lain,” kata Muljono dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (25/9/2026).
HW diketahui bekerja sebagai chef atau juru masak di dapur SPPG tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga aksi penggelapan dilakukan lebih dari sekali.
Aksi tersebut diduga terjadi pada 11 September, 16 September, dan 18 September 2026. Dalam setiap aksinya, minyak goreng bekas dikemas terlebih dahulu sebelum dikeluarkan dari area SPPG dan kemudian dijual kepada pihak lain.
Dalam laporan polisi, total minyak goreng bekas yang diduga digelapkan sebanyak delapan jerigen. Masing-masing jerigen memiliki kapasitas sekitar 18 liter sehingga total minyak yang dibawa keluar mencapai sekitar 144 liter.
Polisi menyebut minyak goreng bekas tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp150 ribu per jerigen. Dari keseluruhan aksi yang terungkap, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp1,2 juta.
“Kalau alasannya untuk ekonomi dia. Jadi kami juga akan mengembangkan, mungkin barangkali ada yang lain. Berikut kami masih pendalaman terkait proses melihat dari CCTV tersebut,” ujar Muljono.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan dalam dugaan penggelapan tersebut. Minyak goreng bekas terlebih dahulu dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam berukuran besar.
Barang tersebut kemudian dikeluarkan dari kantor SPPG dan diletakkan di dekat tempat sampah. Pada pagi hari sekitar pukul 06.00-07.00 WIB, barang tersebut kembali diambil untuk dibawa ke gang di sebelah kantor SPPG dan dijual kepada pihak lain.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan lain yang dilakukan HW maupun keterlibatan pihak lain dalam penjualan minyak goreng bekas tersebut.
Kasus ini dilaporkan setelah pimpinan SPPG menyampaikan dugaan kehilangan minyak goreng bekas kepada polisi. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/368/IX/2026/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 21 September 2026.
HW diketahui telah bekerja sebagai chef atau juru masak di dapur SPPG tersebut sejak sekitar April atau Mei 2026. Ia bekerja pada sif malam dengan jam kerja sekitar pukul 23.00 hingga 09.00 WIB.
Dalam penyelidikan, polisi menyita rekaman CCTV sebagai barang bukti. Penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dan terlapor serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berulang. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian aksi serta kemungkinan adanya kejadian lain yang belum terungkap. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan