Bicaraindonesia.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 1.048 ton udang impor yang diduga tidak sesuai peruntukan di sejumlah wilayah Jawa Timur. Pengamanan dilakukan untuk mencegah peredaran udang impor yang tidak sesuai ketentuan di pasar domestik sekaligus melindungi daya saing dan keberlangsungan usaha pembudidaya udang dalam negeri.
Udang impor tersebut berasal dari Kanada, Argentina, dan Ekuador. KKP mengamankannya dari sejumlah lokasi di Probolinggo, Pasuruan, dan Lamongan.
Rinciannya, KKP mengamankan 19 ton udang pink asal Kanada di Probolinggo dan Pasuruan. Selanjutnya, sebanyak 885 ton udang merah asal Argentina diamankan di Pasuruan.
Sementara itu, sebanyak 144 ton udang vaname asal Ekuador diamankan di Lamongan. Udang-udang tersebut masuk ke Jawa Timur melalui Kawasan Berikat dan diduga akan didistribusikan ke pasar lokal.
Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP TB. Haeru Rahayu mengatakan pengamanan tersebut memberikan dampak positif terhadap pembudidaya udang dalam negeri.
“Dengan adanya pengamanan ini maka berdampak signifikan positif terhadap pembudidaya-pembudidaya. Jika dibiarkan, pembudidaya akan kalah saing dengan udang impor ilegal ini,” kata TB. Haeru Rahayu dalam siaran persnya di Jakarta dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (25/9/2026).
Setelah diamankan, seluruh udang impor tersebut akan menjalani pemeriksaan, termasuk dari sisi mutu. Langkah ini dilakukan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan dan memiliki ketertelusuran yang jelas.
Plt. Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ishartini mengatakan, pengawasan mutu menjadi bagian penting untuk menjamin produk perikanan domestik maupun ekspor.
“Kami memastikan jaminan mutu terhadap produk-produk domestik dan ekspor. Kita harus mengetahui ketertelusuran produk,” ujar Ishartini.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Erwin Dwiyana menilai pengawasan terhadap peredaran udang impor perlu dilakukan secara terpadu.
Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan, industri pengolahan, dan keberlangsungan usaha perikanan nasional.
“KKP sedang mengembangkan budidaya yang terintegrasi di Kebumen dan Waingapu. Pasar produk udang di Amerika Serikat, kita sudah unggul di bea masuk Kami mengharapkan agar pelaku usaha memanfaatkan keunggulan udang Indonesia sehingga bisa mengangkat pembudidaya,” ujar Erwin.
Dalam pengawasan dan pengamanan udang impor tersebut, KKP menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk melakukan koordinasi dan pendalaman sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi ketidakpatuhan di bidang perpajakan, DJP akan melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/Pr/A1)

Tinggalkan Balasan