Bicaraindonesia.id, Surabaya – Seorang pria berinisial P.E.W. (43), asal Ponorogo yang tinggal di kawasan Rungkut, Surabaya, diamankan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak laki-laki dengan modus mengaku mampu melihat atau mengetahui keberadaan makhluk gaib.
P.E.W. disebut mengaku sebagai dukun yang dapat mengetahui keberadaan makhluk gaib. Polisi menduga klaim tersebut digunakan untuk menakut-nakuti korban sebelum menawarkan “doa” keselamatan.
Ketiga korban merupakan anak laki-laki berusia 11 tahun, 10 tahun, dan 10 tahun. Mereka sebelumnya tidak mengenal tersangka.
Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, tersangka terlebih dahulu menyapa para korban dan menyebut ada seseorang yang membuntuti mereka.
Korban juga ditakut-takuti dengan pernyataan bahwa nantinya salah satu dari mereka tidak bisa pulang. Dalam kondisi tersebut, tersangka kemudian menawarkan diri untuk mendoakan korban agar selamat.
“Tersangka kemudian menawarkan untuk didoakan agar bisa selamat. Setelah korban takut, selanjutnya tersangka melancarkan aksinya,” kata AKP Hadi dalam keterangan tertulis dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (24/9/2026).
Menurut polisi, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Korban diminta membuka pakaian, kemudian tersangka diduga mencium dan menghisap bagian puting korban.
Tersangka juga diduga meminta korban memejamkan mata. Saat korban mengikuti perintah tersebut, tersangka mengambil foto korban menggunakan telepon seluler milik korban sendiri.
Polisi menyebut dugaan pencabulan tersebut terjadi dalam beberapa kesempatan. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada Desember 2025 di kawasan Pasar Soponyono, Rungkut.
Dugaan aksi berikutnya terjadi pada 28 Agustus 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Pasar Soponyono. Sementara peristiwa lainnya terjadi pada 8 September 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan Rungkut Harapan.
Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berusia 11 tahun menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya pada 8 September 2026.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi hingga P.E.W. diamankan. Penyidik masih mendalami rangkaian dugaan perbuatan tersangka dan fakta terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga korban.
Atas dugaan perbuatannya, P.E.W. dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan