Bicaraindonesia.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor sebagai momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan.

Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda serta pembebasan pajak progresif yang berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhamad Masrofi mengatakan, relaksasi diberikan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan mendorong wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar kembali memenuhi kewajibannya.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” kata Masrofi dalam keterangan tertulis dikutip Bicaraindonesia.id pada Selasa (22/9/2026).

Pembebasan pajak progresif berlaku bagi kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama periode program. Artinya, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif hingga 28 Desember 2026.

Menurut Masrofi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian insentif Pemprov Jawa Tengah untuk menekan tunggakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jawa Tengah juga memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.

“Ini kami lakukan agar kepatuhan pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.

Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah mencapai 54 persen. Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak.

Sementara itu, berdasarkan audit 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai Rp2,4 triliun. Angka tersebut menunjukkan masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.

“Jadi 54 persen kepatuhannya itu. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tetapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menempati ranking dua,” jelasnya.

Masrofi menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Kondisi tersebut membuat tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.

Selain tunggakan yang menjadi pendapatan provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan kabupaten/kota. Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp3,3 triliun.

Melalui pembebasan sanksi administrasi, Pemprov Jawa Tengah menargetkan adanya peningkatan penerimaan sekaligus kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuhnya.

Masrofi menegaskan, relaksasi tersebut hanya menghapus sanksi administrasi atau denda dan tidak menghapus pokok pajak kendaraan bermotor. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan SWDKLLJ sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, penerimaan pajak nantinya kembali kepada masyarakat melalui berbagai pembangunan di Jawa Tengah, termasuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. “Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (*/Pr/C1)