Bicaraindonesia.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk kemungkinan menggolongkan tindakan tersebut sebagai “terorisme ekologi”.
Prabowo menilai karhutla merupakan persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum lebih tegas serta penguatan regulasi untuk mencegah kejadian serupa.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Prabowo menerima laporan terkini mengenai penanganan karhutla serta langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan aturan dapat dilakukan melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius,” ujar Presiden dalam arahannya dikutip dari BPMI Setpres pada Jumat (17/9/2026).
Menurut Prabowo, dampak karhutla tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
Prabowo menegaskan pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan mitigasi dan tidak ingin dampak kebakaran hutan Indonesia merepotkan negara lain.
“Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini,” ungkapnya.
Selain itu, Prabowo meminta aturan di daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Kepala Negara juga membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
“Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional,” tegas Prabowo.
Prabowo juga menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun.
Menurutnya, apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan, pemerintah siap memberikan bantuan sehingga praktik pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
“Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun,” ujar Presiden. (*/BPMI/A1)

Tinggalkan Balasan