Bicaraindonesia.id, Tangerang – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. LPG subsidi tersebut dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) setelah penyidik memperoleh informasi mengenai praktik pemindahan LPG bersubsidi. Dari dua lokasi, petugas mengamankan lima orang untuk dimintai keterangan serta 910 tabung LPG.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5,5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Baca Juga:  Resmi Pimpin Polda Jatim, Irjen Pol Dekananto Ungkap Prioritas Utamanya

Selain tabung LPG, penyidik turut mengamankan 35 regulator yang telah dimodifikasi, empat mobil, dan dua timbangan yang diduga digunakan dalam praktik tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial E alias HB,” kata Brigjen Pol. Moh Irhamni dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (18/9/2026).

Brigjen Pol. Irhamni menjelaskan, tersangka memperoleh LPG 3 kg subsidi dari warung, toko kelontong, dan pangkalan. LPG tersebut kemudian dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Dalam praktiknya, satu tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg membutuhkan isi dari empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, untuk mengisi satu tabung LPG ukuran 50 kg diperlukan isi dari 17 tabung LPG 3 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diperkirakan mencapai Rp159,6 juta.

“Dittipidter Bareskrim Polri berkomitmen terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan barang subsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan diterima masyarakat yang berhak,” tegas Irhamni. (*/Hum/A1)