Bicaraindonesia.id, Kota Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan tujuh bidang tanah hasil rampasan perkara korupsi senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Aset tersebut akan dimanfaatkan sebagai polder resapan air untuk membantu mengendalikan banjir di wilayah setempat.

Penyerahan aset dilakukan di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026). Aset yang diserahkan memiliki total luas 1.452 meter persegi dan terdiri dari tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan hibah tersebut merupakan bagian dari upaya KPK memastikan barang rampasan negara dapat kembali memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Bagaimana penanganan perkara ini bisa bermanfaat kembali bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, KPK berupaya bermanfaat bagi masyarakat melalui Pemkot Bekasi dengan harapan asetnya bermanfaat sebaik-baiknya,” ujar Mungki di Kantor Pemkot Bekasi, Senin (14/9/2026).

Mungki mengatakan KPK akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan aset tersebut selama satu tahun ke depan. Pemantauan dilakukan untuk memastikan aset telah dialihkan kepemilikannya kepada Pemkot Bekasi dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Pertama, memastikan aset telah dibaliknamakan ke pemkot Bekasi dan sudah tercatat Barang Milik Daerah (BMD). Kemudian, memastikan aset dimanfaatkan sesuai fungsinya,” ujar Mungki.

Tujuh bidang tanah tersebut berada di Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Berdasarkan nilai taksiran, seluruh aset tersebut memiliki nilai Rp3.650.177.000.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi langkah KPK yang mengembalikan aset hasil perkara korupsi untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengelolaan lahan hibah tersebut akan menjadi salah satu program strategis prioritas daerah.

“Ini akan dijadikan salah satu program strategi prioritas daerah agar tindak lanjutnya cepat. Bagaimana ini juga bernilai manfaat untuk penerimaan asli daerah (PAD). Di samping sebagai pelayan masyarakat, kita harus bisa menghasilkan, memaksimalkan potensi dengan aset yang dimiliki,” ujar Tri.

Tri menilai pemanfaatan aset rampasan tersebut menunjukkan bahwa sinergi antarlembaga dapat mengubah hasil penindakan korupsi menjadi manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Ini salah satu contoh inovasi pada akhirnya lebih optimal lagi, kesejahteraannya bisa dirasakan langsung masyarakat,” tutupnya.

Adapun tujuh bidang tanah tersebut merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Aset tersebut berasal dari perkara yang menjerat Dudy Jocom, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Setjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dudy Jocom terjerat kasus korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Riau, Minahasa, dan Gowa. (*/KPK/A1)