Bicaraindonesia.id, Probolinggo – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membentuk tim khusus dengan melibatkan tim ahli dan akademisi untuk mengungkap penyebab kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Pendalaman dilakukan sekaligus untuk mengusut dugaan tindak pidana terkait kebakaran tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penanganan kebakaran di kawasan konservasi membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
“Kebakaran di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru menjadi perhatian serius karena menyangkut kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan manfaat publik yang besar,” ujar Januanto dalam siaran persnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Senin (14/9/2026).
Menurut Januanto, tim khusus dibentuk untuk memastikan penanganan kebakaran dilakukan secara menyeluruh. Tahapannya mencakup pengendalian di lapangan, pengungkapan penyebab kebakaran, hingga proses hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas, pengelola kawasan, masyarakat, dan relawan yang telah bekerja keras melindungi kawasan ini. Negara hadir untuk memastikan hutan tetap terjaga, masyarakat terlindungi, dan setiap tindakan yang merusak kawasan dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Pendalaman juga melibatkan sejumlah ahli untuk memastikan penyelidikan dilakukan secara objektif dan berdasarkan ilmu pengetahuan. Prof. Bambang Hero Saharjo, ahli kebakaran hutan dan lahan, serta Prof. Basuki Wasis, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dilibatkan dalam kajian ilmiah mengenai penyebab kebakaran dan dampaknya terhadap kawasan terdampak.
Tim penyelidik saat ini mengumpulkan berbagai informasi terkait kondisi lapangan, pola kejadian kebakaran, aktivitas di sekitar lokasi, serta faktor lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Informasi yang terkumpul selanjutnya diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan fakta hukum. Hasil verifikasi akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
Kebakaran yang berulang di kawasan konservasi TNBTS menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap tutupan vegetasi. Peristiwa tersebut juga berpotensi mengganggu fungsi ekologis kawasan serta manfaat publik yang bergantung pada keberlanjutan TNBTS.
Sementara itu, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Aswin Bangun, mengatakan penyelidikan dan pendalaman masih terus dilakukan untuk membangun konstruksi perkara berdasarkan fakta lapangan dan bukti ilmiah.
“Kami masih melakukan penyelidikan terhadap berbagai informasi yang diperoleh di lapangan, termasuk pemeriksaan lokasi, pengumpulan bahan keterangan, serta analisis terhadap fakta-fakta yang ditemukan. Seluruh proses ini dilakukan secara cermat agar setiap langkah hukum yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aswin. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan