Bicaraindonesia.id, Surabaya – Pelarian AS (23), pengedar pil koplo di Surabaya, berakhir setelah dikejar polisi bersama warga. Sempat menerobos jalan saat melarikan diri, AS bahkan diteriaki “copet” oleh warga yang melihat aksinya.
AS akhirnya diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah SPBU Jalan Kenjeran, Surabaya, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Polisi kemudian menyita 3.000 butir pil koplo berlogo Y (Yorindo) yang diduga merupakan sediaan farmasi ilegal.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, AS merupakan salah satu pengedar yang telah menjadi incaran aparat.
“Anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga sediaan farmasi jenis pil koplo dengan logo Y (Yorindo), dengan jumlah total sebanyak 3.000 butir,” kata Dodi dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Jumat (11/9/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga botol berisi tablet putih yang diduga pil koplo logo Y. Setiap botol berisi sekitar 1.000 butir sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 3.000 butir.
Berdasarkan pemeriksaan, AS mengaku memperoleh ribuan pil tersebut dari seorang pria berinisial DYT yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi pembelian dilakukan di pinggir Jalan Sawahpulo, Surabaya.
AS membeli pil tersebut dengan harga Rp633.000 per botol. Barang itu kemudian kembali diedarkan kepada sejumlah pembeli, di antaranya TKL dan PJI yang disebut telah melakukan pemesanan sebelumnya.
Kepada para pembelinya, AS menjual pil tersebut seharga Rp800.000 per botol. Dari selisih harga itu, AS memperoleh keuntungan sekitar Rp167.000 untuk setiap botol.
Kepada penyidik, AS mengaku telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak Februari 2026. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam jalur peredaran tersebut.
Perkara ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran ketika polisi hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. AS tiba-tiba berusaha melarikan diri di sekitar Jalan Gubernur Suryo, Surabaya.
Petugas langsung mengejar AS. Sejumlah warga yang berada di sekitar Taman Apsari turut membantu pengejaran. Saat melihat AS berlari, warga bahkan meneriakinya sebagai “copet”.
Pelarian AS akhirnya terhenti setelah polisi bersama warga berhasil mengamankannya. Selain 3.000 pil koplo, polisi turut menyita sebuah iPhone 15 warna hitam dan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi L-30XX-CAE.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus tersebut mengungkap jalur peredaran pil koplo yang melibatkan lebih dari satu pihak. AS mengaku mendapatkan barang dari DYT yang kini berstatus DPO, kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah pembeli. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di atasnya. (*/Dap/A1)

Tinggalkan Balasan