Bicaraindonesia.id, Jakarta – Polri memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural. Kebijakan moratorium tersebut merupakan tindak lanjut dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahar Diantono dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria di Baleg DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2026).
“Sebagai wujud kepatuhan dan penyelarasan visi dengan lembaga legislatif, kami telah mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara terhadap seluruh penangguhan perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural,” ujar Syahar dalam keterangannya dikutip Bicaraindonesia.id pada Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan data terpusat pada aplikasi Elektronik Manajemen Penyidikan (E-MP), Syahar menyampaikan bahwa terdapat 78 titik rawan konflik agraria yang berbasis laporan polisi di seluruh Indonesia.
“Artinya ini berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh penyidik dengan tipologi konflik agraria antara perusahaan atau swasta dengan masyarakat di seluruh Indonesia,” kata dia.
Syahar memastikan data tersebut telah diverifikasi oleh Polri melalui aplikasi E-MP serta dikonfirmasi langsung kepada para direktur yang menangani perkara terkait konflik agraria.
“Dalam menyikapi ketersediaan data tersebut (polri) memegang teguh prinsip bahwa pencegahan jauh lebih bermakna daripada sekadar penindakan,” tegas Syahar.
Menurut Syahar, penyelesaian konflik agraria tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum pidana. Penyelesaian akar persoalan membutuhkan keterlibatan dan sinergi berbagai unsur negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa penyelesaian akar permasalahan agraria menuntut kehadiran dan kerja sama yang erat dari seluruh elemen negara,” tuturnya.
Karena itu, Polri terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah untuk melakukan identifikasi serta verifikasi terhadap konflik agraria sebagai langkah pencegahan dini.
“Oleh karena itu, dalam rangka pencegahan dini konflik agraria, POLRI secara aktif berkoordinasi dengan instansi terkait dan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan identifikasi dan verifikasi konflik agraria,” jelasnya.
Dalam menangani persoalan yang berkaitan dengan hak atas tanah, Polri juga mengedepankan asas penundaan proses pidana atau prejudicial. Pendekatan ini memberikan ruang bagi penyelesaian persoalan melalui mekanisme di luar proses pidana.
“Dalam menyikapi esensi perjuangan hak atas tanah yang kental dengan aspek keperdataan maupun adat, polisi secara konsisten mengedepankan asas penundaan proses pidana prejudicial,” ujarnya.
Syahar juga menyatakan Polri memberikan ruang bagi mediasi dan keadilan restoratif untuk mencari penyelesaian yang dapat mengakomodasi hak-hak masyarakat sekaligus mencegah penggunaan instrumen pidana yang justru memperbesar konflik.
“Kami memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi penyelesaian berbasis mediasi dan keadilan restoratif guna memastikan bahwa instrumen hukum pidana tidak mencederai esensi perjuangan hak masyarakat itu sendiri,” kata dia.
Selain itu, Polri memedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 dalam konteks pengakuan masyarakat hukum adat.
Polri menyatakan akan terus mendukung proses administrasi tersebut agar penyelesaian persoalan hak ulayat dan masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum.
“Polri senantiasa mendukung, menghormati, dan mengawal tahapan administrasi tersebut agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang semestinya,” kata dia. (*/An/A1)

Tinggalkan Balasan