Bicaraindonesia.id, Serang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten mengalihkan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus (SKh) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, mulai Senin hingga Rabu, 7-9 September 2026.
Kebijakan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dindikbud Nomor T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Selain itu, Dindikbud Provinsi Banten menerbitkan Surat Nomor T-400.3.1/4238/DINDIKBUD/2026 perihal Himbauan Pelaksanaan PJJ kepada Bupati/Wali Kota dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Surat tersebut ditujukan untuk seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di wilayah Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut diambil menyusul aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda yang mengalami erupsi dan berstatus Level III (Siaga) pada Minggu (6/9/2026).
Aktivitas erupsi tersebut menyebabkan sebaran abu vulkanik mulai berdampak pada kualitas udara di sejumlah wilayah.
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan telah berkoordinasi dengan seluruh kabupaten/kota untuk melaksanakan PJJ pada setiap satuan pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
“Kita sudah berkoordinasi untuk dilakukan PJJ selama tiga hari,” kata Andra Sini dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Senin (7/9/2026).
Andra Soni juga telah memerintahkan seluruh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten untuk berkoordinasi dalam menyalurkan bantuan masker kepada masyarakat.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Jamaluddin mengatakan, PJJ diterapkan untuk memastikan kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan seluruh warga sekolah. Kebijakan itu sekaligus menjadi tindak lanjut atas arahan Gubernur Banten.
“Kami telah mengeluarkan surat edaran agar pelaksanaan PJJ segera diterapkan mengingat kondisi saat ini,” ungkap Jamaluddin, Minggu (6/9/2026).
Jamaluddin menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten untuk memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta arah sebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
“Untuk saat ini PJJ kami berlakukan selama tiga hari. Nanti akan kami evaluasi lebih lanjut melihat kondisi di lapangan, apakah perlu diperpanjang atau tidak,” jelasnya.
Selama PJJ berlangsung, seluruh kepala sekolah negeri maupun swasta diwajibkan memastikan pembelajaran daring tetap berjalan aktif dan bermakna.
Kepala sekolah juga harus memantau kehadiran pendidik dan peserta didik serta melaporkan pelaksanaannya kepada Dindikbud Provinsi Banten melalui Kepala Cabang Dinas (KCD) dan Dindikbud masing-masing kabupaten/kota.
Dindikbud Provinsi Banten juga mengimbau orang tua dan wali murid untuk proaktif mendampingi anak selama belajar dari rumah.
Orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik.
“Apabila memang terpaksa beraktivitas di luar rumah, kami sangat menganjurkan penggunaan masker demi kesehatan,” pungkas dia. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan