Bicaraindonesia.id, Surabaya – Sebanyak 461.521 objek pajak di Jawa Timur memanfaatkan berbagai kebijakan pembebasan pajak daerah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur selama periode 1-31 Agustus 2026. Total nilai pembebasan pajak yang diberikan mencapai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk kemudahan yang diberikan Pemprov Jatim kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Pada periode yang sama, Pemprov Jatim melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim mencatat penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mencapai Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan berbagai kemudahan perpajakan tersebut.
“Alhamdulillah, lebih dari 461 ribu objek pajak telah memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memanfaatkan kesempatan ini sekaligus memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Khofifah dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Minggu (6/9/2026).
Dari total objek pajak penerima manfaat, sebanyak 456.752 objek pajak memanfaatkan pembebasan sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Khofifah mengatakan tingginya partisipasi masyarakat menunjukkan kebijakan pembebasan pajak daerah memberikan kemudahan dan keringanan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat Jawa Timur yang memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah ini. Semoga kemudahan yang diberikan dapat membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak,” ungkapnya.
Menurut Khofifah, kebijakan pembebasan pajak daerah yang dihadirkan dalam momentum HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut sejak awal dirancang sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Selain memberikan keringanan, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim memperluas basis kepatuhan wajib pajak serta menjaga keberlanjutan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan laporan Bapenda Jatim, sejumlah skema pembebasan pajak dimanfaatkan masyarakat selama periode 1-31 Agustus 2026.
Pembebasan pajak progresif dimanfaatkan sebanyak 74 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp40.026.000.
Kemudian, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak yang berprofesi sebagai buruh dimanfaatkan sebanyak 368 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp18.612.700.
Selanjutnya, sebanyak 2.612 objek pajak yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memanfaatkan pembebasan dengan nilai mencapai Rp538.261.417.
Kebijakan pembebasan PKB bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua untuk transportasi daring atau ojek daring dimanfaatkan sebanyak 1.639 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp351.611.000.
Sementara itu, pembebasan PKB bagi kendaraan bermotor roda tiga dimanfaatkan sebanyak 76 objek pajak dengan nilai pembebasan Rp16.827.500.
Secara keseluruhan, berbagai kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut dimanfaatkan oleh 461.521 objek pajak dengan total nilai pembebasan mencapai Rp965.338.617 atau hampir Rp1 miliar.
“Angka ini menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan pajak daerah benar-benar dimanfaatkan masyarakat. Ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk menghadirkan kebijakan perpajakan yang memberikan kemudahan dan keberpihakan kepada masyarakat,” jelas Khofifah.
Penerimaan PKB Capai Rp214,3 Miliar
Di sisi lain, kebijakan pembebasan pajak daerah tersebut turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan PKB. Hingga 31 Agustus 2026, penerimaan PKB tercatat sebesar Rp214.309.924.000 atau sekitar Rp214,3 miliar dari keseluruhan objek pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut.
Rinciannya, penerimaan dari pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB mencapai Rp213.811.574.200.
Kemudian, penerimaan dari kebijakan pembebasan pajak progresif sebesar Rp75.697.500, pengurangan tunggakan PKB bagi wajib pajak berprofesi sebagai buruh sebesar Rp99.376.800, pembebasan bagi wajib pajak dalam data DTSEN/P3KE sebesar Rp153.844.000, pembebasan bagi ojek online sebesar Rp164.023.000, serta pembebasan bagi kendaraan roda tiga sebesar Rp5.408.500.
Khofifah berharap capaian tersebut semakin memperkuat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah, cepat dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutur Khofifah.
Meskipun program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus 2026, Khofifah berharap kesadaran masyarakat untuk tertib dan taat pajak tetap berlanjut.
“Program pembebasan pajak daerah telah berakhir pada 31 Agustus, tetapi saya berharap semangat masyarakat untuk tertib dan taat pajak terus berlanjut. Dengan membayar pajak tepat waktu, masyarakat ikut menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Timur,” pungkasnya. (*/Pr/C1)

Tinggalkan Balasan