Bicaraindonesia.id, Surabaya – Sebuah kamar kontrakan di kawasan Sambikerep, Kota Surabaya, diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis sabu sebelum diedarkan kepada pelanggan. Polisi menangkap seorang pria berinisial BN (23) dalam penggerebekan di lokasi tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Sambikerep.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga bergerak pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB. BN diamankan saat berada di kamar kontrakan yang disewanya.

BN diketahui merupakan warga Dusun Modo, Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan. Polisi menduga kamar tersebut sengaja disewa bukan hanya untuk tempat tinggal, tetapi juga sebagai lokasi penyimpanan sabu sebelum diedarkan.

Baca Juga:  Moonton Gandeng ESI-KONI Surabaya, Cetak Atlet Muda MLBB

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Pelaku tersebut menyewa kamar khusus untuk menyimpan barang yang akan diedarkan ke pelanggan,” kata AKBP Dodi dalam keterangan tertulisnya dikutip Bicaraindonesia.id pada Kamis (3/9/2026).

Dari penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan total berat 9,57 gram. Barang bukti tersebut terdiri dari satu paket sabu seberat 8,032 gram, satu paket seberat 0,981 gram, dan satu paket lainnya seberat 0,557 gram.

Baca Juga:  Khofifah Bagikan 1.000 Kacamata Gratis untuk Guru PAUD hingga TPQ

Selain sabu, polisi menyita timbangan elektronik, dua pak plastik klip, dua buku catatan yang diduga digunakan untuk mencatat transaksi penjualan, serta uang tunai Rp900.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Dalam pemeriksaan, BN mengakui seluruh barang bukti narkotika yang ditemukan polisi merupakan miliknya.

Menurut penyidik, sabu tersebut awalnya diperoleh BN sebanyak 10 gram dari seseorang berinisial CA yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Transaksi tersebut dilakukan melalui perantara AYP yang telah lebih dulu diamankan polisi.

Sabu tersebut kemudian diduga dipecah menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada pembeli.

Baca Juga:  Khofifah Pimpin Pembaretan 1.334 Taruna-Taruni Jawa Timur

“BN ini menjual sabu paket kecil dengan harga Rp200.000 hingga Rp300.000 per paket,” ujar Dodi.

Aktivitas peredaran sabu tersebut disebut telah dilakukan BN sejak Juni 2026. Dari setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka diduga memperoleh keuntungan rata-rata sekitar Rp200.000.

Kasus ini sekaligus mengungkap dugaan modus penggunaan kamar kontrakan sebagai tempat penyimpanan narkotika sebelum barang tersebut diedarkan secara bertahap kepada pelanggan.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu CA yang diduga menjadi pemasok sabu kepada BN. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terhubung dengan kasus tersebut. (*/Dap/A1)