Bicaraindonesia.id, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penguatan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Upaya tersebut dinilai penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan, membekukan dan merampas aset, hingga mengembalikannya kepada negara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, dalam peluncuran Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) terhadap TPPU, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM) 2026 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).

“Pemberantasan korupsi tidak cukup pada pembuktian tindak pidana dan pemidanaan pelaku, tapi menelusuri aliran hasil kejahatan, mengungkap penyamaran aset, serta memastikan aset hasil korupsi kembali ke negara,” ujar Fitroh seperti dikutip dari Infopublik pada Selasa (1/9/2026).

Menurut Fitroh, penguatan rezim TPPU penting untuk membangun sistem pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan yang lebih efektif. Hasil korupsi dapat ditempatkan, dialihkan, atau disamarkan melalui berbagai instrumen dan transaksi untuk memutus keterkaitan aset dengan tindak pidana asal.

Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi perlu diarahkan tidak hanya pada pembuktian tindak pidana, tetapi juga mengejar manfaat ekonomi yang diperoleh pelaku.

Fitroh menjelaskan, NRA berfungsi mengidentifikasi, menganalisis, dan memahami ancaman, kerentanan, serta dampak TPPU. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk menyusun kebijakan mitigasi yang lebih terukur sekaligus mengarahkan sumber daya nasional pada risiko yang paling signifikan.

Pendekatan berbasis risiko juga menjadi salah satu elemen penting dalam standar Financial Action Task Force (FATF). Indonesia, kata Fitroh, telah mengembangkan kebijakan dan strategi mitigasi berdasarkan pemahaman terhadap risiko yang ada. Namun, efektivitasnya masih perlu diperkuat.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi

“Penguatan tetap diperlukan, khususnya dalam memulihkan aset, mengawasi berbasis risiko, serta menerapkan sanksi proporsional dan berefek jera,” katanya.

Persiapan Evaluasi FATF

Penguatan rezim TPPU menjadi semakin strategis menjelang Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029-2030. Fitroh menilai persiapan Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan regulasi dan dokumen administratif, tetapi harus dibuktikan melalui rekam jejak penegakan hukum yang efektif.

Kualitas penanganan perkara, pengungkapan aliran dana, perampasan dan pemulihan aset, koordinasi antarlembaga, serta pencegahan berbasis risiko menjadi sejumlah indikator yang perlu diperkuat sejak sekarang.

Berdasarkan kalender evaluasi FATF, Indonesia dijadwalkan menjalani on-site assessment sekitar November 2029 sebelum pembahasan pleno pada Juni 2030.

Evaluasi tersebut tidak hanya menilai kesesuaian regulasi Indonesia dengan standar FATF, tetapi juga mengukur efektivitas penerapan kebijakan serta dampaknya dalam mencegah dan memberantas pencucian uang.

Kondisi tersebut menjadi tantangan sekaligus peluang bagi Indonesia untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan, termasuk TPPU yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Dalam MER Indonesia 2023, FATF mencatat sejumlah sumber risiko pencucian uang di Indonesia berasal dari tindak pidana domestik, antara lain korupsi, narkotika, kejahatan perpajakan, dan kejahatan kehutanan.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi

Di waktu yang sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan NRA terhadap TPPU, TPPT, dan PPSPM tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi standar MER FATF.

Menurut Yusril, penilaian tersebut harus menjadi instrumen untuk mengukur efektivitas kebijakan, regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum dalam menjaga integritas serta ketahanan sistem keuangan nasional.

“Tiga aspek risiko penilaian menjadi bagian penting dan fundamental bagi Indonesia dalam melaksanakan program-program kebijakan nasional dan program presiden dengan pembaruan atau reformasi bidang hukum dan birokrasi,” kata Yusril.

Ia menilai kemampuan mengenali kerentanan, melakukan mitigasi, dan memperbaiki celah sebelum dimanfaatkan pelaku kejahatan merupakan bagian dari kekuatan suatu negara.

Korupsi dan kejahatan ekonomi, menurutnya, masih menjadi sejumlah risiko strategis yang harus terus diwaspadai.

PPATK Ungkap Kompleksitas Kejahatan Keuangan

Gambaran risiko kejahatan keuangan juga terlihat dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sepanjang 2025, sebanyak 373 produk intelijen menghasilkan analisis transaksi dengan nilai mencapai Rp180,87 triliun.

Salah satu transaksi yang dianalisis mencapai Rp22,53 triliun dan telah dikonversi menjadi aset kripto. Transaksi tersebut dianalisis dalam konteks penipuan digital dan kejahatan siber.

Data tersebut menunjukkan pola kejahatan keuangan semakin kompleks dan memanfaatkan perkembangan teknologi serta berbagai instrumen transaksi.

Kondisi ini menuntut aparat dan lembaga terkait memperkuat kemampuan mendeteksi, menelusuri, dan memutus aliran dana hasil kejahatan.

Baca Juga:  KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkot Bekasi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan penguatan rezim TPPU, TPPT, dan PPSPM merupakan tanggung jawab bersama kementerian dan lembaga, terlebih Indonesia telah menjadi anggota FATF.

Menurut Ivan, NRA 2026 menjadi salah satu instrumen penting untuk menunjukkan keseriusan sekaligus mengukur capaian Indonesia dalam memenuhi standar FATF.

“Sejumlah rekomendasi sebelumnya menempatkan Indonesia di tingkat kepatuhan rendah, mulai dari not available (NA), non-compliant (NC), hingga partially compliant (PC) sehingga peningkatan kualitas kepatuhan menjadi pekerjaan bersama yang perlu terus diperkuat,” ujarnya.

Ivan menekankan peningkatan kepatuhan tidak dapat dibangun hanya melalui pemenuhan administratif. Data yang digunakan harus valid, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.

Karena itu, kementerian dan lembaga diminta menjaga integritas data dan menghindari fabrikasi data. Menurut Ivan, data yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya justru dapat melemahkan kredibilitas Indonesia dalam proses evaluasi internasional.

“Keberhasilan Indonesia mempertahankan posisi sebagai anggota FATF sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap standar global membutuhkan kontribusi seluruh pemangku kepentingan, dengan integritas data dan efektivitas implementasi sebagai fondasi utama,” katanya.

Peluncuran NRA 2026 menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas lembaga sebelum Indonesia menghadapi MER FATF 2029-2030.

Keberhasilan pemberantasan TPPU dengan demikian tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar internasional, tetapi juga dari kemampuan negara mencegah kejahatan, membongkar aliran dana, serta mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. (*/IP/A1)