Bicaraindonesia.id, Jakarta – Komisi III DPR RI mengungkapkan sejumlah ketentuan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah ruang lingkup jenis tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut disusun setelah Komisi III melakukan riset dan pendalaman, termasuk membandingkan mekanisme perampasan aset dengan sejumlah negara lain.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya dilansir Bicaraindonesia.id pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Habiburokhman, para ahli hukum berpandangan bahwa tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset sebaiknya merupakan tindak pidana bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi serta berdampak secara ekonomi terhadap publik.
“Komisi III DPR RI mencermati beberapa negara yang memberlakukan mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana (non-conviction based forfeiture) terutama dari sisi ruang lingkup,” ujar dia.
Belajar dari Sejumlah Negara
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI juga mencermati penerapan mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana di sejumlah negara.
Di Selandia Baru, misalnya, Criminal Proceeds Recovery Act 2009 mengatur bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset tanpa putusan pidana hanya tindak pidana yang bersifat signifikan, diancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun, dan memiliki nilai lebih dari NZ$30.000.
“Singapura pun mengatur mengenai Tindak Pidana Narkotika dan tindak pidana serius atau tergolong berat (serious crime). Hal ini sama dengan negara-negara lainnya seperti Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, atau Belanda,” papar dia.
Sementara itu, Italia mengatur secara lebih rinci mengenai tindak pidana korupsi, mafia, dan tindak pidana terorganisasi lain yang masuk kategori serius. Di Amerika Serikat, melalui 18 US Code § 981-982 Civil Forfeiture, mekanisme tersebut mencakup tindak pidana narkotika, fraud, korupsi, dan tindak pidana terorganisasi lainnya.
Adapun Australia melalui Proceeds of Crime Act 2002 dan Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002 memberlakukan perampasan aset tanpa jalur pidana pada kasus-kasus besar atau serious crime yang ditangani oleh pengadilan yang lebih tinggi atau indictable crime.
“Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai Perampasan Aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar,” jelasnya.
Daftar tersebut antara lain mencakup tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, serta pendanaan senjata pemusnah massal.
13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset
Dengan mencermati berbagai masukan tersebut, Komisi III DPR RI telah memasukkan sejumlah jenis tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Berikut 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut:
1. Tindak pidana korupsi;
2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
3. Tindak pidana terorisme;
4. Tindak pidana penyelundupan manusia;
5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya;
6. Tindak pidana di bidang kehutanan;
7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
8. Tindak pidana di bidang perpajakan;
9. Tindak pidana di bidang perbankan;
10. Tindak pidana di bidang perasuransian;
11. Tindak pidana di bidang pertambangan;
12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
13. Tindak pidana perdagangan orang.
Komisi III DPR RI menyatakan berkomitmen agar RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (*/Par/A1)

Tinggalkan Balasan