Bicaraindonesia.id, Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal bersama lima awak yang diduga terlibat praktik pengeboman ikan di Perairan Kepulauan Spermonde, Sulawesi Selatan, Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 09.00 WITA.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah mendeteksi adanya ledakan di perairan Kepulauan Spermonde.
Tim PSDKP kemudian bergerak menuju lokasi dan mengamankan KM Nurmaulina. Dari kapal tersebut, petugas menemukan sekitar 20 kilogram ikan yang diduga merupakan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak.
Selain ikan, petugas turut mengamankan satu unit kompresor dan lima orang awak kapal untuk menjalani pemeriksaan.
Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, praktik penangkapan ikan menggunakan bom dilakukan dengan modus yang melibatkan beberapa kapal secara cepat dan terorganisasi.
“Satu kelompok bertugas melemparkan bahan peledak dan segera menjauh dari lokasi setelah ledakan terjadi. Sementara kelompok lainnya bertugas mengumpulkan ikan di permukaan maupun dengan penyelaman,” kata Ipunk dalam siaran tertulisnya di Jakarta dikutip Bicaraindonesia.id pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut Ipunk, penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap ekosistem laut, terutama terumbu karang dan habitat ikan.
Karena itu, KKP akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik destructive fishing. Pengawasan dilakukan, antara lain, melalui respons cepat terhadap informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan yang berpotensi merusak lingkungan laut.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara, KM Nurmaulina, lima awak kapal, ikan hasil penangkapan, dan kompresor telah diamankan di Satwas SDKP Makassar.
Seluruh barang bukti dan awak kapal tersebut akan menjalani pemeriksaan serta proses permintaan keterangan untuk penanganan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“KKP tidak akan memberikan ruang bagi praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut. Pengawasan akan terus dilakukan dan setiap informasi dari masyarakat akan menjadi bagian penting dalam memperkuat respons di lapangan,” tegas Ipunk.
KKP juga mengajak masyarakat, khususnya nelayan, untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bahan peledak maupun praktik destruktif lainnya. (*/Sp/A1)

Tinggalkan Balasan